MATARAM– Sidang praperadilan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (7/11/2025).

Sidang yang sempat tertunda ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan sesama anggota kepolisian dalam kasus kematian yang hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya.

Dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Barat (Lobar), tiga orang mengajukan permohonan praperadilan, yakni HS, NR, dan P.

“Hari ini pembacaan permohonan, ada dua berkas dan tiga tersangka yang mengajukan praperadilan,” kata Juru Bicara PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, kepada wartawan.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Dian Wijayanti. Dalam permohonan tersebut, para pemohon menggugat sikap penyidik kepolisian yang dinilai tidak transparan dalam menetapkan status tersangka terhadap HS dan NR.

Ruang sidang PN Mataram dipadati oleh keluarga almarhum Brigadir Esco yang datang untuk memantau jalannya proses praperadilan.

Kuasa hukum HS dan NR, Lalu Arya, menyatakan bahwa pihaknya mengajukan praperadilan karena menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai prosedur dan sarat dengan kejanggalan.

“Kami memohon supaya dibuka seterang-terangnya tentang peran serta HS dan NR,” ujarnya usai sidang.

Arya menyebut, kliennya mendapat perlakuan tidak patut selama pemeriksaan.

“Klien kami dipaksa mengaku dan diancam akan diambilkan senjata. Itu jelas tidak boleh dilakukan penyidik karena melanggar perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka semestinya dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup tanpa harus menggunakan tekanan atau paksaan.

“Kalau alat buktinya kuat, tidak perlu memaksa seseorang untuk mengaku,” katanya.

Dalam gugatan praperadilan tersebut, kuasa hukum juga mempermasalahkan perbedaan pasal yang dikenakan terhadap kliennya dibandingkan dengan tersangka utama, Rizka, yang merupakan istri korban sekaligus anggota Polwan di Polres Lobar.

HS dan NR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan. Sementara itu, Rizka hanya dikenai Pasal 44 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Yang disangkakan pada klien kami adalah pembantuan dan turut serta, tapi justru pasal terhadap pelaku utama lebih ringan,” katanya.

Kuasa hukum juga membantah tuduhan bahwa kliennya terlibat dalam penyiraman air keras kepada korban.

“Klien kami tidak pernah melakukan hal itu. Bahkan, mereka tidak tahu seperti apa bentuk air keras yang dimaksud,” ujarnya.

Dalam materi permohonannya, para pemohon meminta hakim untuk memerintahkan penyidik Polres Lobar dan Polda NTB menghentikan penyidikan terhadap kliennya.

“Kami juga meminta agar hakim memerintahkan pembebasan klien kami dari tahanan dan memulihkan hak, kedudukan, serta martabatnya seperti semula,” ucap Arya.

Menanggapi gugatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Lalu Eka Arya, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada Bidang Hukum Polda NTB.

“Nanti akan kita sampaikan, karena proses ini masih berjalan dan ada tahapan-tahapan berikutnya sampai minggu depan,” katanya.

Sidang praperadilan akan kembali digelar pada Senin (10/11/2025) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon.

Kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely, anggota Intel Polsek Sekotong, menjadi sorotan publik sejak jenazahnya ditemukan dengan leher terikat di kebun kosong belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Jembatan Gantung, Lobar pada Minggu (24/8/2025).

Polisi kemudian menetapkan lima tersangka, yaitu Rizka, HS, NR, DR, dan P.

Kasus ini masih dalam proses hukum dan menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan anggota kepolisian di dalamnya.