Lombok Tengah – Buntut dari kasus pemecatan yang menimpa dua tenaga honorer, M dan H, di Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara Satu (NT1) mendapat kritikan bahkan kecaman dari Divisi Hukum GMPRI NTB Lalu Subandari, S.H., M.H.
Dimana menurut pria yang akrab disapa Nando tersebut, jika upaya dan keputusan tersebut terkesan tergesa-gesa atau gegabah. Hal tersebut menimbulkan beberapa pertanyaan hukum yang perlu dikaji lebih lanjut, karena setiap keputusan pejabat harus mengikuti asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
“Mohon kepada Dirjen SDA agar Memecat Pimpinan BWS NT1 dan orang-orang yang terlibat didalamnya, karena ini kami duga tindakan yang tidak manusia, arogan dan gegabah, mestinya harus benar-benar dipertimbangkan, karena kasian orang dah puluhan tahun mengabdi malah enak sekali dia datang dengan jabatan yang sebentar dan memecat se enaknya,”kesal Nando pada Media.
Dilanjut Nando, Ada beberapa permasalahan yang perlu dicermati ketika kasus ini bergulir.
Pertama, perlu dilihat apakah prosedur pemecatan sudah sesuai dengan aturan yanga berlaku, berdasarkan informasi yang diberikan, M dan H dipecat tanpa penjelasan yang jelas dan tanpa prosedur yang transparan. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah prosedur pemecatan yang dilakukan oleh BWS NT1 telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah keputusan ini sudah mengikuti alur prosedur yang berlaku, jika tidak mengikuti prosedur hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
BWS NT1 perlu memberikan penjelasan yang jelas dan transparan terkait pemecatan M dan H, termasuk alasan-alasan yang mendasari pemecatan tersebut dan BWS NT1 perlu mengkaji ulang pemecatan M dan H untuk memastikan bahwa prosedur pemecatan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena jika terbukti pejabat yang mengeluarkan putusan tanpa pertimbangan Asas Kepastian Hukum dan Asas Keseimbangan, akan menjadi masalah administrative untuk kedepannya.
Kemudian yang kedua dari penjelasan M dan H menyatakan bahwa mereka yakin pemecatan yang dilakukan adalah karena sentimen pribadi dari pimpinan BWS NT1. Jika benar demikian, maka pemecatan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak adil dan diskriminatif. Karena dari penjelasan tersebut terdapat sentimen pribadi antara pejabat yang membuat Keputusan dan pihak yang dirugikan atas putusan tersebut, jika benar demikian pejabat tersebut telah menyalahi Asas Kesamaan dalam Mengambil Keputusan.
Ketiga Komunikasi dan Transparansi: BWS NT1 perlu memberikan penjelasan yang jelas dan transparan terkait pemecatan M dan H. Ibu Idarosalina, sebagai TU BWS NT1, perlu memberikan informasi yang akurat dan tidak menutup-nutupi fakta yang sebenarnya. BWS NT1 perlu meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan, termasuk pemecatan tenaga honorer, untuk memastikan bahwa proses pengambilan keputusan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dalam melaksanakan tugas harus berpedoman pada Asas Kecermatan, sehingga ketika putusan dikeluarkan tidak ada yang perlu ditutup-tutupi.
BWS NT1 perlu secepatnya mengadakan mediasi sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan oleh pihak-pihak terkait dengan cara yang lebih efektif dan efisien. Dengan melalui proses mediasi diharapkan menghindari konflik yang berkepanjangan dan mengawetkan hubungan antar pihak.
Namun jika tidak ada tindakan mediasi atau mediasi tidak mendapatkan penyelesaian. Para pihak yang dirugikan dalam Keputusan tersebut, dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pengadilan ini memiliki wewenang menguji Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang dianggap melanggar AUPB.









