Mataram – Pengamat Olahraga NTB Lalu Jayadi menilai Pernyataan Wakil Ketua KONI Eny Husnandianty terkait keabsahan Musorkab Koni Loteng tanggal 20 Maret 2025 terkesan prematur dan melampaui kewenangannya.
“Semestinya KONI harus melakukan kajian mendalam dan mempedomani AD/ART sebagai kitab panduan berorganisasi yang benar. Jika tanpa melakukan telaah lalu secara sepihak menyampaikan pendapat pribadi ke publik, Ibu Eny sudah mengangkangi ketua Umum KONI Provinsi H Mori Hanafi sekaligus mengambil kapasitasnya,” kata Jayadi yang juga sebagai penerjun ini.
Di dalam sebuah organisasi, lanjutnya, mengambil kesimpulan bukan ranah satu dua orang akan tetap secara kolektif dan bersama sama. Kapasitas saya tidak dalam membela para pihak namun melihat secara obyektif permasalahan KONI Loteng sesuai aturan yang mereka punya yakni AD/ART dan Petunjuk Organisasinya.
“Adapun persyaratan terkait Rapat Rapat dan musyawarah lengkap tertuang pasal per pasal dalam AD/ART KONI yang menjadi rujukan dalam pelaksanaannya. Dasar dalam penjaringan dan penyaringan calon ketua KONI adalah Anggaran Dasar KONI Pasal 25, 25 dan 27 tentang tugas musyawarah Olahraga,”tegasnya.
Sementara soal Rapat Rapat tertuang di pasal 32, 33 dan 34 yang di dalamnya termasuk Rapat Kerja Kabupaten. Hasil Rakerkab memang merupakan hasil kesepakatan bersama anggota KONI yang di tuangkan dalam berita acara.
Setelah itu mestinya ada mekanisme rapat pengurus untuk segera membentuk kepanitiaan yang di dalamnya termasuk Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP), OC dan SC secara lengkap.
Barulah setelah itu, Tim yang di sebut Panitia Musorkab melakukan kerja kerjanya sehingga terjadilah Musyawarah.
“Namun yang saya lihat di proses KONI Loteng, pada Musorkab tanggal 20 Maret lalu, Panitia Melakukan Musyawarah tanpa melibatkan ketua KONI dan pengurus yang sah dan masih aktif. Malah dalam beberapa media saya membaca yang mengadakan musyawarah ketua harian yang dalam kapasitasnya sebagai pembantu Ketua Umum jika berhalangan atau dalam ketentuan lain tidak dapat menjalankan tugasnya,”kata Jayadi.
“Malah saya melihat undangan Musorkab nya ketua Harian mengundang Ketua umum dan menggunakan stempel berbeda dengan yang ada di KONI Loteng,”imbuhnya.
Pria asal Prabu ini menilai sesuai dengan aturan, Musyawarah bisa di laksanakan tanpa ketua umum KONI jika sudah habis masa jabatannya dan di lakukan caretaker oleh Provinsi.
Kalau saat ini kan saya lihat sesuai SK KONI Loteng itu berakhir pada tanggal 23 April 2025 jadi masih ada waktu sebulan sebelum berakhir
Dia (Jayadi) tidak mau menyimpulkan siapa yang dianggap sah sebagai panitia namun dengan kronologis yang ada publik yang berfikir secara sederhana saja dapat menilainya.
Tinggal nanti di uji secara aturan oleh provinsi panduannya jelas, karena dalam musyawarah itu bukan soal tingkat kehadiran atau kuorum yang jadi goalnya namun proses dan struktur kepanitiaan juga mutlak sesuai peraturan yang ada.
Kalau soal tingkat kehadiran dan quorum sudah di atur 50+1 dari pemilik suara jika tidak quorum terpenuhi maka bisa di tunda selama 60 kali dan setelahnya dianggap sah.
Kita tunggu saja seperti apa hasil penelitian KONI Provinsi karena jika nanti ada pihak yang keberatan bisa menempuh jalur Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) atau menggugat secara perdata di PTUN,tutupnya.









