Lombok Tengah – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) M. Samsul Qomar menegaskan bahwa amanat AD/ ART KONI panitia musyawarah Olahraga Kabupaten di bentuk melalui rapat pengurus.

“Jika ada yang mengaku Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) itu saya tegaskan ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ ART KONI pasal 34 point 5”, kata Ketua Koni yang juga Mantan DPRD kabupaten Lombok Tengah kepada Media Selasa (18/03/2025).

Dilanjut Qomar nama sapaan akrabnya, Rapat kerja kabupaten tidak mengatur pembentukan TPP apalagi panitia, karena TPP itu masuk di dalam SK dimana di dalamnya ada OC dan SC menjadi satu kesatuan.

Panitia yang sudah di bentuk hasil Rapat Pengurus Koni bersama perwakilan Cabor sudah bekerja.

“Kalau ada yang membuat TPP sendiri tanpa SK ya silahkan di artikan sendiri apalagi mengklaim di dukung 35 Cabor segala, sudah tidak jaman lagi jual jual nama cabor,” tegas Qomar.

“Saya sudah konfirmasi ke beberapa ketua Cabor mereka mengatakan belum ada soal dukung mendukung calon karena panitia penjaringan baru kamis akan membuka pendaftaran bakal calon,”jelasnya.

Lebih lanjut Qomar tegaskan, kalau benar ada yang merasa di dukung 35 Cabor seperti Sekda Loteng misalnya kenapa mesti takut mendaftar pada panitia yang sah kok malah pengen lewat jalan lain yang tidak sesuai aturan.

“Kemarin klaim 35 cabor mendukung pas daftar 20 nah sekarang sisa berapa hehe.

Sekali lagi soal KONI ini bukan organisasi nir laba tapi prestasi,” ujarnya.

Kita lebih pada prestasi daripada kepentingan lain.

Malah saya tidak mempermasalahkan dana pembinaan di bagi langsung ke cabor oleh dinas pemuda dan olahraga tidak melalui hibah koni ga apa apa yang penting di gunakan sesuai pada tempatnya dan di laporkan pertanggungjawaban penggunaannya.

“Soal maju kembali menjadi calon ketua KONI kita lihat 2-3 hari mendatang jika masih dipercaya pemilik suara kenapa tidak,” tutupnya.