Mataram – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukan taringnya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (16/07/2025), dipimpin langsung oleh Kombes Pol Roman Smardhana Elhaj, SH. SIK MH. Direktur Reserse Narkoba Polda NTB bersama Kabid Humas Kombes Pol Mohammad Kholid S.IK., MM, berhasil mengungkap kasus Narkotika selama tiga bulan yakni mulai dari bulan Mei hingga bulan juli 2025.
“Ini hasil pengungkapan kasus pada bulan Mei hingga Juli 2025,” ungkapnya melalui Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid,
Aparat penegak hukum berhasil mengungkap sebanyak 32 kasus narkoba, dengan total 45 tersangka diamankan. Rinciannya, 37 tersangka adalah pria dan 8 lainnya wanita.
Tak hanya itu, barang bukti narkotika dalam jumlah besar juga berhasil diamankan. Dalam rilis resmi, Ditresnarkoba menyebutkan telah menyita 805,18 gram shabu, 31.639,85 gram ganja dan 300 butir ekstasi.
Ditresnarkoba, Kombes Pol Roman Smardhana Elhaj, merincikan sejumlah kasus menonjol berdasarkan jumlah barang bukti dan modus operandi para pelaku.
1. Ganja dan Sabu via Pengiriman Online (Masbagik, Lombok Timur) Tersangka MM diamankan saat baru menerima paket narkoba yang dipesan secara online. Barang bukti yang disita berupa ganja lebih dari 2 kg dan sabu seberat 38 gram.
2. Ganja 1 Kg Lebih (Masbagik, Lombok Timur) Tersangka THW ditangkap setelah menerima paket ganja seberat lebih dari 1 kg yang juga dikirim melalui jasa ekspedisi.
3. 51 Poket Sabu 80,36 Gram (Kecamatan Huu, Dompu) Seorang pengedar berinisial H ditangkap bersama 51 poket sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat karena aktivitas tersangka yang meresahkan.
4. Sabu Diselundupkan Lewat Dubur (Bandara BIZAM) Dua tersangka berinisial N dan I diamankan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM). Modusnya, N membawa sabu 75 gram lebih melalui dubur, dan diketahui barang tersebut berasal dari Riau.
5. Sabu 267 Gram Tujuan Bima (Kota Mataram) Tersangka SH dan NS diamankan dengan barang bukti 267,596 gram sabu. Berdasarkan pengakuan, narkoba tersebut akan dibawa ke Kabupaten Bima.
6. Sabu dan Ekstasi di Ampenan (Kota Mataram) Empat tersangka, yaitu MMY, EJ, U, dan KKA, ditangkap di wilayah Ampenan. Barang bukti yang diamankan berupa 110,4 gram sabu dan 200 butir ekstasi.
7. Ganja 27 Kg Tujuan Gili Trawangan (Batu Layar, Lombok Barat) Di parkiran sebuah restoran di Batu Layar, tersangka I ditangkap dengan barang bukti 27 kg ganja yang dikemas dalam 28 bungkus. Rencananya, ganja tersebut akan dikirim ke Gili Trawangan, Lombok Utara.
8. Ganja 1 Kg Lewat Ekspedisi (Selong, Lombok Timur) Tersangka WP ditangkap saat menerima paket ganja seberat 1 kg yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke wilayah Selong.
“Ini merupakan hasil kerja keras tim dalam mencegah dan memberantas barang gelap narkotika di wilayah NTB”, tegasnya.
Roman juga kemudian menguraikan Hasil pengungkapan kasus Ditresnarkoba Polda NTB Bulan Januari s.d. Juli 2025 yang berjumlah sebanyak 86 kasus dan jumlah tersangka 135 orang dengan perincian 120 orang pria dan 15 orang wanita. Kemudian jumlah barang bukti narkotika yang telah dilakukan penyitaan diantaranya Shabu 9.476,816 gram (9,4 Kg), Ganja 32.296,899 gram (32 Kg), ekstasi 320 butir, dan mefedron 62 butir.
Para tersangka kini ditahan. Mereka dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini menjadi bukti kuat bahwa Polda NTB melalui Ditresnarkoba tidak main-main dalam memerangi narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah NTB,” tegas Kombes Pol. Roman. (T)









