LOMBOK – Rapat Forum Badan Permusyawaratan Desa (FBPD) se-Kecamatan Janapria di laksanakan pada tanggal 14 September 2024 yang dihadiri oleh ketua Forum BPD Kabupaten Lombok Tengah Rindawanto.

Ketua Forum BPD Kecamatan Janapria Muhamad Subur dan ketua BPD se-Kecamatan Janapria.

Dijelaskan Subur yang familiar di sapa Bur, Forum BPD Janapria terdiri dari 118 anggota BPD dari 16 Desa, hadir dalam rapat 11 ketua BPD diantaranya BPD Pendem, Kerembong, Langko, Loang Maka, Saba, Jango, Selebung Rembiga, Bakan, Prako, Lingkok Berenga, Tibu Sisok. Berhalangan hadir hadir 5 Desa diantaranya ketua BPD Janggawana, Ketua Janapria, Ketua BPD Setuta, Ketua BPD Durian dan Ketua BPD Lekor.

“Rapat ini membahas tentang optimalisasi kinerja pemerintahan desa dalam penyusunan rencana kerja pembangunan desa, termasuk yang berkaitan dengan Penguatan Kapasitas BPD Agar anggota BPD semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya,”kata Bur melalui media.

Lebih lanjut Bur menjelaskan, kegiatan rutin ini untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa maka di sepakati lewat rapat forum supaya diakhir tahun 2024 ini semua BPD melaksanakan pelatihan penguatan, BPD desa yang belum menganggarkan agar melakukan perubahan APBDes 2024 dan segera disampaikan kepada Kepala Desa serta berkoordinasi ke DPMD agar pelaksanaannya serentak.

“Dibahas juga terkait besaran tunjangan BPD per bulan jika bisa disamakan agar kinerja BPD didesa bisa optimal,”pintanya.

Selanjutnya kata Ketua FBPD Janapria, memang tunjangan BPD itu beragam besarannya antara Kabupaten (A) dengan Kabupaten (B). Dari segi jumlah pun ironi, jika kita bandingkan dengan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa yang diterima tiap bulan. Bahkan, kalau kita mencoba menghitung antara jumlah besaran yang diterima BPD tiap bulannya itu sungguh terpaut jauh dengan besaran yang diterima oleh perangkat desa. Padahal, jika merujuk pada tugas pokok dan fungsi, keduanya mempunyai tugas yang sama-sama berat. Akan tetapi, mengapa penghasilan keduanya begitu mencolok perbedaannya. Hal ini karena, kebijakan terkait pengaturan tunjangan kedudukan itu diputuskan melalui Perbub atau Perda di masing-masing Kabupaten.

“Jika boleh memberikan saran, ya jangan terlampau jauhlah dengan besaran siltap dan tunjangan yang diterima tiap bulannya oleh perangkat desa. Ya kurang lebih, kalau bisa, tunjangan BPD rata-rata UMR lah,”Harapnya.

Melalui pertemuan ini agar Pemerintah Kabupaten meneruskan ke Kemendagri bisa mendengar dan mencoba membuatkan sebuah aturan yang bisa lebih kompleks terkait pengaturan besaran tunjangan kedudukan BPD layaknya aturan yang mengatur siltap dan tunjangan perangkat Desa.

Bila merujuk pada UU Desa, tepatnya di Pasal 61 huruf (c) dikatakan bahwa salah satu yang menjadi hak dari BPD ialah mendapatkan biaya operasional atas pelaksanaan tugas dan fungsinya yang dianggarkan melalui APBD Desa. Sedangkan, jika mengacu pada Permendagri 110 Tahun 2016 sebagai aturan dari Badan Permusyawaratan Desa itu sendiri. Tepatnya di Pasal 55 ayat (1) huruf (e) dikatakan bahwa BPD berhak mendapat tunjangan dari APBD Desa.

“Kebijakan terkait pengaturan besaran tunjangan BPD itu harus diperkuat melalui Permendagri seperti halnya aturan yang mengatur masalah penghasilan tetap dan tunjangan perangkat Desa,”tutupnya. (V)