LOMBOK – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah (Loteng ) menangkap tiga orang kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebesar 7 kilo 340 gram atau setara Rp 8 milliar. Penangkapan dilakukan, Minggu (25/8/24) sekitar pukul  13.30. WITA di Jalan Raya Bypass depan Kantor Indomarco Dusun Batu Beduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat.

IPTU Fedy Miharja selaku Kasat Narkoba Polres Loteng, mengungkapkan ketiga orang terduga pelaku pembawa Sabu-sabu tersebut akan mengirimkan barang haram itu ke Lombok Timur dan Bima.

Ketiga orang ini mengaku sebagai perantara dan mendapatkan barang tersebut dari daerah Pekanbaru yang dikemas berupa kemasan teh. Ketiga pelaku ini dari Medan dan Pekanbaru.

“Mereka punya jatah masing-masing, untuk terduga I diberikan 2 bungkus, terduga R diberikan 2 bungkus, J diberikan 3 bungkus,” ungkapnya kepada media, Senin (26/8/24).

Lebih lanjut dijelaskan mengenai imbalan yang diberikan kepada tiga kurir ini bervariasi, untuk terduga pelaku berinisial R diberikan upah sebesar Rp 50 juta per bungkus karena sebelumnya pernah mengantarkan barang serupa sebesar 5 Kilogram di Lombok. Sedangkan untuk kedua terduga tersangka lainnya masing-masing diberi upah 20 juta.

“Mereka tidak pernah bertemu dengan bos mereka dan hanya telepon dengan kode nomor seluler dari Malaysia. Bahkan saat melakukan video call kamera dari orang yang menghubungi mereka juga tidak kelihatan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ke tiga pelaku akan  mendapatkan ancaman hukuman Pasal 114 ayat 2 dan 112 Ayat 2 tentang narkotika dengan kurungan 6 sampai 25 tahun atau penjara seumur hidup dan bisa maksimal hukuman mati.

Kapolsek Praya Barat, AKP Lalu Punia Anjasmara menceritakan proses penangkapan 3 terduga pelaku pengedar barang haram tersebut. Anggota Satreskoba bersama pihaknya telah melakukan pengintaian sejak subuh di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Namun ternyata para terduga merubah rute pengiriman melalui Pelabuhan Bangsal, Lombok Utara.

“Mereka menggunakan kapal cepat tadi kan rencananya dia menggunakan kapal verry, akhirnya kami melakukan cara-cara kepolisian dengan melakukan mapping anggota serta pembuntutan,” ceritanya.

Terhadap hal tersebut, polisi segera adakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), hingga akhirnya ketiga tersangka tersebut dibekuk di jalan bypass depan Kantor Indomarco saat hendak mengantarkan barang tersebut menggunakan sebuah mobil.

“informasinya terduga berencana melewati jalur ramai seperti Mantang dan Kopang, namun disampaikan oleh salah satu terduga, mereka akan lewat jalur sepi, dan kebetulan sekali kita melakukan hal itu,” jelasnya.