Korancepat.com – Lombok Tengah, 23 Juni 2026 – DPD II KNPI Lombok Tengah menyelenggarakan kegiatan Dialog Publik dan Penandatanganan Komitmen Bersama dengan tema “Menghadirkan Keamanan dan Kenyamanan di Dunia Pondok Pesantren” yang berlangsung di Aula Sekretariat DPD II KNPI Lombok Tengah, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap kemajuan dan perlindungan lingkungan pendidikan pesantren, yaitu unsur Kementerian Agama Lombok Tengah, MUI Lombok Tengah, Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKSPP), Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Tengah, DPRD Lombok Tengah, dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Peserta kegiatan berasal dari unsur pondok pesantren, organisasi kemasyarakatan (Ormas), dan organisasi kepemudaan (OKP) se-Lombok Tengah yang secara aktif mengikuti dialog untuk membahas langkah-langkah strategis dalam menciptakan lingkungan pesantren yang aman, nyaman, ramah anak, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Ketua DPD II KNPI Lombok Tengah dalam sambutannya menyampaikan bahwa pondok pesantren merupakan salah satu pilar penting dalam pembentukan karakter generasi bangsa. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa proses pendidikan dan pembinaan di lingkungan pesantren berlangsung dalam suasana yang aman, sehat, dan bermartabat.

“Melalui forum dialog ini, KNPI ingin membangun sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, aparat penegak hukum, pengelola pondok pesantren, serta masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan dan menciptakan budaya perlindungan bagi santri,” ujarnya.

Dalam sesi dialog, para narasumber menyampaikan berbagai perspektif terkait penguatan tata kelola pesantren, perlindungan anak, pencegahan kekerasan, pengawasan, pembinaan karakter, serta pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga marwah dan kualitas pendidikan pesantren.
Sebagai bentuk keseriusan bersama, kegiatan ini ditutup dengan Penandatanganan Komitmen Bersama oleh DPD II KNPI Lombok Tengah, Kementerian Agama Lombok Tengah, MUI Lombok Tengah, FKSPP, LPA Lombok Tengah, DPRD Lombok Tengah, dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Adapun poin-poin komitmen bersama tersebut meliputi:

Menolak segala bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan, dan diskriminasi di lingkungan pondok pesantren.

Mendorong terwujudnya lingkungan pesantren yang aman, nyaman, inklusif, dan ramah anak.
Memperkuat edukasi, pengawasan, dan mekanisme pencegahan terhadap potensi terjadinya kekerasan.

Meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar lembaga dalam perlindungan santri.
Mendukung penegakan hukum terhadap setiap tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Mengedepankan nilai-nilai keagamaan, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap hak-hak anak dalam proses pendidikan pesantren.
Melalui kegiatan ini, seluruh pihak berharap terbangun kesadaran kolektif dan langkah nyata untuk menjaga pondok pesantren sebagai tempat menimba ilmu, membangun akhlak, serta mencetak generasi yang beriman, berilmu, dan berkarakter dalam suasana yang aman dan nyaman.
DPD II KNPI Lombok Tengah
“Bersama Menghadirkan Keamanan dan Kenyamanan di Dunia Pondok Pesantren”.