Korancepat.com – Lombok Barat – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat saat ini sedang melakukan upaya serius untuk menyelesaikan kasus dugaan perkosaan yang melibatkan seorang anak di bawah umur di Kecamatan Gerung.

Kasus yang menarik perhatian publik ini semakin berkembang setelah pihak kepolisian berhasil mengumpulkan sejumlah bukti penting dan mengamankan tersangka utama yang dikenal dengan inisial PS alias PG.

Penanganan kasus ini berlandaskan pada Laporan Polisi yang resmi terdaftar pada 10 Februari 2026. Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., M.Si., melalui Plh. Kasat Reskrim, Ipda Muh. Abdullah S.Kom, menegaskan komitmen timnya untuk memberikan keadilan kepada korban, terutama dengan memperhatikan hak-hak anak di bawah umur dalam kasus yang melibatkan kekerasan seksual ini.

Peristiwa tragis ini mulai terungkap pada awal April 2025 di sebuah kawasan pemukiman di Kecamatan Gerung. Berdasarkan pemeriksaan, rangkaian kejadian dimulai ketika anak korban mengeluhkan sakit hebat pada perutnya hingga harus bolak-balik ke kamar mandi.

Awalnya, keluarga, khususnya sang ibu, berasumsi bahwa gejala yang dialami hanyalah gangguan kesehatan ringan atau tanda-tanda menjelang menstruasi. Namun, keadaan berubah drastis ketika korban mengindikasikan bahwa rasa sakitnya disebabkan oleh sesuatu yang ingin keluar dari tubuhnya.

Keluarga terkejut saat mengetahui bahwa korban sebenarnya sedang dalam proses melahirkan seorang bayi secara mandiri. Bayi yang dilahirkan sempat tidak menunjukkan respons awal, menimbulkan kecemasan, tetapi segera menangis setelah beberapa saat.

Ayah korban segera mencari bantuan medis dari bidan setempat untuk menangani proses persalinan dan pemulihan setelah melahirkan. Seminggu setelah kejadian, korban akhirnya mampu menceritakan peristiwa yang dialaminya dan mengungkap identitas pelaku berinisial PS, yang diduga kuat telah melakukan tindakan persetubuhan paksa.

Ipda Muh. Abdullah S.Kom menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan langkah-langkah hukum yang komprehensif. Selain melengkapi berkas penyidikan, pihak kepolisian juga telah mengajukan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Mataram, dengan enam saksi yang telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi kasus.

“Penyidik bekerja maksimal dengan melibatkan berbagai pihak. Kami telah memeriksa sejumlah saksi dan juga mengumpulkan keterangan dari saksi ahli,” ujar Ipda Muh. Abdullah dalam keterangan resminya.

Dengan bukti yang telah dikumpulkan, PS alias PG ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan tegas diambil dengan penangkapan dan penahanan tersangka untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.

Plh. Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa hingga saat ini proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan. Sementara itu, koordinasi dengan pihak Kejaksaan Penuntut Umum (JPU) terus ditingkatkan untuk memastikan berkas perkara memenuhi syarat baik formal maupun materiil.

Langkah berikutnya dari Sat Reskrim Polres Lombok Barat adalah menyusun resume kelengkapan berkas perkara. “Kami sedang menyiapkan berkas untuk segera dikirimkan ke JPU. Selain itu, kami telah mengajukan perpanjangan masa penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut hingga kasus ini siap diadili,” tegas Ipda Muh. Abdullah S.Kom.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua elemen masyarakat tentang perlunya pengawasan terhadap anak dan keberanian untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual. Dengan dukungan semua pihak, diharapkan proses hukum terhadap tersangka PS dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.