Lombok Tengah – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bantuan Sosial Bahan Pangan (Bapang) menjadi sorotan Tokoh Muda Kecamatan Batukliang Abdul Fatah. Ia menduga kejaksaan negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) tidak fair dalam menjalankan dua kasus yang sama terhadap dua Desa di Loteng.
Fatah sapaan akrabnya yang juga mantan Ketua Karang Taruna Batukliang mendesak Kejari bersikap adil dalam penanganan kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan (Bapang) yang menjerat dua Kepala Desa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Loteng tersebut.
“Kenapa Kepala Desa saya aja yang di tahan?
Sementara Kades Pandan Indah beserta jajarannya yang jelas di sebut tersangka sebelumnya pada rilis beberapa media aman-aman saja? Ini kan bentuk perlakuan hukum yang kami rasa sangat tidak adil,”tegas Fatah pada media Korancepat.com Selasa (23/12/25).
Desember 2024, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan 7 orang tersangka kasus dugaan Korupsi bantuan sosial (Bansos) berupa beras Bantuan Pangan (Bapang) Tahun 2024.
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, empat orang tersangka dari Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, yaitu Koordinator Desa (Kordes) Bapan, Penjual dan Pembeli Beras Bapan serta Kepala Desa (Kades) Pandan Indah, Maksum. Dan 3 orang tersangka dari Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, yaitu Kordes Bapan, Staf Keuangan Pemerintah Desa (Pemdes) Barabali dan Kades Barabali, Lalu Ali Junaidi.
Mohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Loteng agar benar-benar transparan dalam proses kasus ini, agar masyarakat tidak berspekulasi dan menjadi asumsi buruk masyarakat Loteng, demi citra baik kejari loteng, tutup Fatah.










