Mataram, Korancepat.com — Penanganan kasus kematian Esco, anggota Polri yang bertugas di Polres Lombok Barat, memasuki tahap krusial. Setelah melalui proses panjang penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menyatakan bahwa berkas perkara dengan tersangka Rizka, istri korban, telah lengkap atau P21.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolda NTB pada Sabtu (6/12/2025).
Menurutnya, pihak kejaksaan telah menilai bahwa berkas perkara telah memenuhi seluruh unsur formil dan materiil, sehingga dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Untuk kasus kematian Esco, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah rampung. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Mataram,” jelas Kombes Pol Syarif.
Ia menegaskan bahwa Polda NTB dalam waktu dekat akan menyerahkan tersangka Rizka beserta barang bukti kepada kejaksaan sebagai bagian dari pelaksanaan proses hukum tahap II.
“Berkas sudah lengkap. Selanjutnya kami segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti secepatnya,” tegasnya.
Kasus kematian Esco sejak awal menyedot perhatian masyarakat karena melibatkan pasangan suami istri. Selain memunculkan berbagai spekulasi di publik, kasus ini juga menimbulkan dinamika sosial yang cukup besar selama proses penyidikannya.
Dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara, proses hukum dipastikan berlanjut ke tahap persidangan, di mana seluruh fakta dan bukti akan diuji secara terbuka di pengadilan.
Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini dengan menjunjung tinggi asas profesionalitas, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi.
Dalam kesempatan tersebut, aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Kasus ini kini tinggal menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti sebelum memasuki babak baru di persidangan. Polda NTB memastikan seluruh prosedur akan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










