MATARAM – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara rinci membeberkan peran enam tersangka dalam kasus perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiyani yang terjadi pada Rabu, 8 Oktober 2025 lalu, saat menggelar konferensi pers di Mataram.
Peristiwa ini tidak hanya merusak rumah Brigadir Rizka, tetapi juga menyerang rumah neneknya, juga merusak perabotan rumah dan satu unit sepeda motor.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa keenam tersangka tersebut mayoritas berasal dari Lombok Tengah (Loteng), yaitu Jonggat dan Pujut.
Para tersangka yang kini mendekam di Rutan Polda NTB diidentifikasi sebagai:
– Alip (20), asal Jonggat, Loteng.
– Wildan (39), asal Jonggat, Loteng.
– Junaidi (52), asal Pujut, Loteng.
– Muh Bumi Alam Duwiva (18), asal Jonggat, Loteng.
– M Heri Wahyudi (20), asal Jonggat, Loteng.
– Diki Wahyudi (19), asal Jonggat, Loteng.
Kombes Pol Syarif Hidayat menegaskan bahwa dari keenamnya, tersangka Alip memiliki peran sentral sebagai provokator.
“Alip itu memprovokasi tersangka lainnya yang saat itu sedang berada di lokasi kejadian dengan melakukan perusakan,” jelasnya, Jum’at (28/11/25)
Sementara itu, lima tersangka lainnya bertindak sebagai eksekutor dengan peran masing-masing dalam perusakan, yang menyasar pagar, teras, pintu, jendela, hingga bagian rumah lainnya.
1. Wildan: Merusak jendela dan daun pintu rumah menggunakan sebatang besi linggis.
2. Junaidi: Merusak tiang teras rumah dengan menggunakan palu.
3. Muh Bumi Alam Duwiva: Merusak jendela rumah dengan melempar batu, dan merusak meteran listrik menggunakan sebatang kayu.
4. M Heri Wahyudi: Merusak jendela dan tiang rumah menggunakan sebatang besi.
5. Diki Wahyudi: Mengeluarkan sepeda motor dan merusaknya menggunakan batu, serta melempari jendela rumah dengan batu.
Penyidik Polda NTB menjerat para tersangka dengan pasal yang berbeda sesuai peran masing-masing.
Tersangka Alip sebagai provokator dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghasutan.
Sementara lima tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 406 KUHP. Pasal 170 KUHP mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dan bersama-sama (pengeroyokan), sedangkan Pasal 406 KUHP mengatur tentang perusakan barang milik orang lain.
Polda NTB telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian dan beberapa alat yang digunakan untuk melakukan perusakan.
”Saat ini keenam tersangka mendekam di Rutan Polda NTB,” tutup Kombes Pol Syarif Hidayat.










