Korancepat.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) bersama Bea dan Cukai Mataram kembali mengambil langkah tegas dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal.

Melalui kegiatan sosialisasi dan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang digelar di Narmada pada Selasa, 25 November 2025, pemerintah daerah menunjukkan komitmen kuat memberantas peredaran produk tanpa cukai di wilayah Lobar.

Kasat Pol PP Lobar, I Ketut Rauh, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian akhir dari rangkaian penanganan peredaran rokok ilegal.

“Kegiatan pemusnahan menjadi rangkaian akhir dari seluruh proses penanganan peredaran cukai ilegal. Proses dimulai dari sosialisasi, pengumpulan informasi, kemudian pemberantasan bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum. Barang yang kami amankan langsung kami musnahkan,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, ia mengungkapkan bahwa Lobar menggelar dua kali pemusnahan sepanjang tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung hari ini merupakan pemusnahan pertama, sementara kegiatan berikutnya dijadwalkan pada awal Desember.

Adapun jumlah barang yang dimusnahkan kali ini mencapai 68.108 batang rokok ilegal berbagai merek serta 7.030 gram tembakau iris ilegal.

Kasat Pol PP juga mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran BKC ilegal.

“Posisi setiap pihak harus jelas. Pedagang tidak menjual, distributor tidak mengedarkan, dan masyarakat tidak menggunakan. Ketika permintaan berhenti, produsen otomatis berhenti. Selama permintaan masih ada, peredaran akan terus berlangsung,” ujarnya menegaskan.

I Ketut Rauh menyebut Kecamatan Lembar sebagai wilayah dengan penyebaran rokok ilegal tertinggi di Lobar, disusul Kecamatan Gerung yang berada dekat dengan akses pelabuhan.

Upaya penindakan dilakukan secara bertahap dan mengutamakan edukasi.

“Langkah pertama selalu persuasif. Masyarakat sebenarnya sudah paham konsekuensinya. Jika tetap melanggar, proses hukum berjalan sesuai aturan,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Seksi Penyuluhan dan Internal Bea Cukai Mataram, Adi Cahyanto, memberikan apresiasi terhadap kegiatan pemusnahan yang langsung dikelola Pemkab Lobar.

“Hari ini kegiatan pemusnahan yang dikelola langsung Pemda Lobar berlangsung luar biasa. Ini pertama kali terjadi di Pulau Lombok,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bagaimana rokok ilegal dapat masuk ke wilayah Lombok. Menurutnya, perubahan pola transaksi sejak masa pandemi—khususnya peningkatan transaksi daring dan penggunaan sistem Cash on Delivery (COD)—membuat pengawasan semakin menantang.

“Sistem COD membuat pengawasan pengirim menjadi lebih sulit karena barang tidak berasal dari wilayah Lombok,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Adi menegaskan bahwa sanksi hukum tetap diberlakukan bagi pelaku.

“Langkah pertama adalah penyitaan barang. Jika ditemukan pengecer atau distributor, kami kenakan denda hingga pidana. Sudah ada pelaku yang diproses sesuai undang-undang cukai, termasuk Pasal 54 dan 56,” tegasnya.

Besaran denda tidak kecil, karena dihitung dari tarif cukai per batang dikalikan tiga. Adi menyebutkan bahwa penerimaan negara dari penindakan sepanjang 2025 telah mencapai sekitar Rp160 juta.

Untuk wilayah Lobar, Bea Cukai mencatat total barang ilegal yang berhasil diamankan sepanjang tahun ini cukup signifikan.

“Jumlahnya sekitar 886 ribu batang rokok ilegal yang sudah diproses, termasuk yang dimusnahkan pada 23 Oktober dan kegiatan hari ini,” tutupnya.

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bersama Bea dan Cukai Mataram menegaskan komitmen melindungi masyarakat, pelaku usaha, dan negara dari kerugian akibat peredaran rokok ilegal. Upaya kolaboratif ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap aturan cukai.