Korancepat.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan resmi memulai penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan utama kawasan wisata Senggigi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya masif Pemkab Lobar di bawah komando Bupati untuk menghidupkan kembali citra Senggigi sebagai destinasi pariwisata berkelas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), I Ketut Rauh, S.S.TP., M.Si, saat diwawancarai, menjelaskan bahwa penertiban di jalan ini adalah kelanjutan dari kegiatan serupa yang telah sukses dilakukan di area Pantai Senggigi.
“Sesuai dengan arahan Pak Bupati, Senggigi akan dihidupkan kembali supaya dia mempunyai marwah seperti masa dulu, kembali dayanya,” ujarnya.
“Caranya adalah dengan membuat Senggigi itu bersih. Di pantai sudah mulai tertib, tertata, sekarang lari ke jalan.”
Sebelum penertiban fisik, Rauh menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah persuasif. Tahap sosialisasi kepada seluruh pedagang telah dilaksanakan pada 13 November lalu, di mana para pedagang meminta waktu seminggu untuk mempersiapkan diri.
Selain sosialisasi, Satpol PP juga telah melayangkan tiga kali teguran lisan dan terakhir pada tadi malam. Teguran ini bertujuan mengingatkan PKL untuk tidak lagi menaruh lapak, gerobak, atau tenda setelah selesai berjualan, yaitu maksimal pukul 02.00 dini hari.
“Dengan tertib, kita berharap tamu ramai, dengan tamu ramai dia menginap, dia berbelanja, bermanfaat juga buat masyarakat setempat dan tentunya pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan asli daerah,” harapnya.
Penertiban hari ini melibatkan tim gabungan yang solid, termasuk unsur Pol PP, Perindag, Koperasi, Dishub, Pemdes, Camat, Desa, Dusun, TNI, Polri, dan Dinas Pariwisata (Dispar). Wilayah yang menjadi fokus penertiban sementara adalah titik sentral, dari depan Aruna hingga Pasar Seni. Win-Win Solution dari Pemerintah Desa.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Senggigi, Mastur, menyambut baik penertiban ini dan memandang langkah ini penting untuk kemajuan Senggigi ke depan.
Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Desa telah menawarkan dua solusi kepada para pedagang, sebagai wujud pertimbangan kemanusiaan dan win-win solution.
“Warga saya juga kan membutuhkan biaya hidup setiap hari untuk anak-anak dan keluarganya. Nah, ini yang perlu kita pikirkan,” katanya.
Dua opsi yang ditawarkan adalah:
1. Sistem Zonasi Waktu: Pedagang tetap boleh berjualan di trotoar namun hanya pada waktu yang ditentukan, yaitu dari pukul 15.00 atau 16.00 sore hingga malam hari. Sebelum jam 15.00 dan setelah selesai, semua barang dagangan, lapak, dan meja harus diangkut agar area tetap bersih.
2. Relokasi ke Pasar Seni: Pedagang dipindahkan ke satu titik di Pasar Seni. Relokasi ini akan diiringi dengan upaya menghidupkan Pasar Seni melalui atraksi budaya, musik, dan pameran.
Menurut Mastur, mayoritas pedagang memilih opsi pertama, yaitu sistem zonasi waktu. Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi terkait penertiban ini telah berlangsung sejak Agustus, didukung surat pemberitahuan dan teguran tertulis dari Bupati, menunjukkan proses yang terencana dan transparan.
Kasat Pol PP berharap teman-teman pedagang dapat taat untuk berjualan sesuai dengan zona tempat dan zona waktu yang sudah ditetapkan oleh Pemda.
Ia menegaskan, anggota Pol PP akan terus melakukan pemantauan dan monitoring setiap hari pasca penertiban, baik di pantai maupun di jalan, untuk memastikan tidak ada PKL yang “mencoba-coba” kembali berjualan di luar aturan.
Senada dengan itu, Kades Mastur juga mengharapkan dengan adanya penertiban ini, kawasan Senggigi sebagai destinasi wisata bisa pulih kembali dan prinsip Sapta Pesona dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan slogan Bupati: “Sejahtera dari Desa, Kerja Nyata,” tutupnya.










