MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) segera menuntaskan penyidikan kasus perusakan rumah milik Brigadir Rizka Sintiani, tersangka pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
Sebanyak sembilan (9) orang kini berpotensi ditetapkan sebagai tersangka atas aksi anarkis yang terjadi di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat (Lobar).
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap para terduga pelaku. Pemanggilan ini disebut sebagai langkah akhir sebelum penetapan tersangka.
“Ada sembilan calon tersangka, kami sudah panggil mereka,” kata Syarif, Jumat (14/11/2025).
Menurutnya, seluruh alat bukti dalam kasus ini telah lengkap, sehingga penyidik tinggal melakukan finalisasi berkas.
Bukti pendukung yang telah dikantongi penyidik berasal dari keterangan sejumlah saksi, termasuk warga sekitar, pemilik rumah yang merupakan nenek Rizka, Kepala Dusun setempat, serta anggota kepolisian yang berada di lokasi saat kejadian. Selain itu, pendapat ahli dari Laboratorium Forensik Polda Bali turut menguatkan konstruksi perkara.
“Dari bukti dan keterangan itu, kami bisa mengidentifikasi siapa saja yang diduga melakukan perusakan,” jelas Syarif.
Penyidik menyimpulkan bahwa tindakan massa tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana perusakan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Peristiwa perusakan yang terjadi pada Rabu, 8 Oktober 2025, diduga dipicu oleh ketidakpuasan warga terhadap proses penyidikan awal kasus pembunuhan Brigadir Esco. Saat itu, polisi baru menetapkan Brigadir Rizka sebagai tersangka tunggal. Warga menyakini adanya keterlibatan pihak lain, sehingga dugaan lambannya pengungkapan memicu aksi anarkis.
Kerusakan yang ditimbulkan cukup signifikan, mencakup bagian fisik rumah seperti tembok, pintu gerbang, serta jendela. Sejumlah perabot dan barang pribadi di dalam rumah juga mengalami kerusakan akibat amukan massa.
Tidak lama setelah aksi perusakan terjadi, penyidik Polres Lobar akhirnya mengumumkan adanya empat tersangka baru* dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco. Tiga di antaranya merupakan kerabat dekat Brigadir Rizka, sementara satu lainnya adalah sahabat almarhum Esco.
Dengan perkembangan terbaru ini, penyidikan terhadap perusakan rumah Brigadir Rizka kini memasuki tahap krusial, menunggu penetapan resmi sembilan orang calon tersangka oleh Polda NTB.










