Lombok Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (23/9/2025).

Penggeledahan ini dilakukan secara mendadak dan melibatkan sejumlah personel Kejaksaan. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan penyelewengan aset tanah milik Pemerintah Daerah Lombok Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan untuk mendalami kasus pengalihan hak atas lahan pertanian yang berlokasi di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi.

Penyidik mulai menggeledah kantor yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Gerung itu sejak pukul 09.30 WITA. Tim yang terdiri dari 10 jaksa bidang Pidana Khusus menyisir ruangan sejumlah bidang. Antara lain Bidang Pendaftaran dan Penetapan Hak, Bidang Pengukuran, Bidang Sengketa dan di ruangan Arsip.

Dalam penggeledahan tersebut tim jaksa penyidik berhasil menyita 36 item dokumen yang berhubungan dengan perkara pengelolaan aset tanah pertanian kabupaten Lombok Barat.

Seluruh dokumen tersebut kemudian dibawa ke kantor Kejari Mataram sekitar pukul 13.00 WITA, usai penggeledahan rampung dilakukan

Mardiyono Kasi Pidsus Kejari Mataram mengungkapkan, kasus ini berawal pada tahun 2018 ketika lahan seluas 36 hektare yang sejatinya merupakan tanah pecatu milik pemerintah, diduga dialihfungsikan menjadi milik pribadi oleh kepala desa saat itu.

Pengubahan status tersebut dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Itu tanah pemda, tiba-tiba tahun 2018 ada PTSL, dibuatkan sertifikat atas nama kepala desa,” ungkapnya.

Mardiyono menambahkan, meski lokasi tanah secara geografis berada di Desa Bagik Polak, Namun secara administratif lahan tersebut sebenarnya merupakan tanah pecatu milik Dusun Karang Sembung.

Pada tahun 2020, lahan itu dijual dengan nilai transaksi awal Rp 360 juta, atau sekitar Rp 10 juta per are. Namun, pembeli baru membayar Rp180 juta, sementara sisanya tidak kunjung dibayarkan karena muncul persoalan hukum di tengah proses.

Selain itu, penyidik juga telah menyita lahan yang diduga menjadi objek perkara, sebagai langkah hukum untuk mengamankan aset negara.

Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi tanah pecatu ini masih dalam proses audit kerugian negara. Dalam hal ini penyidik Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Pihak kejaksaan menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring perkembangan penyidikan.