Lombok Utara, – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Anding Duwi Cahyadi, secara resmi mengajukan surat keberatan terhadap keputusan Bupati Lombok Utara Nomor: 225/1190/BKPSDM/2025. Surat tertanggal 10 September 2025 tersebut berisi pemberhentian Anding dari jabatannya sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Proses pemberhentian tersebut dinilai cacat secara prosedur karena dirinya tidak pernah mengetahui adanya proses evaluasi kinerja yang mendasari keputusan bupati,”ungkapnya”

Pemberhentian pejabat Pimpinan Tinggi Pratama harus didasari oleh evaluasi kinerja yang objektif dan transparan. “Saya tidak pernah menerima surat peringatan atau dilibatkan dalam evaluasi apapun. Keputusan ini terkesan tiba-tiba dan tanpa dasar yang jelas,” ujar Anding.

Dengan tidak dilibatkannya dalam proses, ia menilai keputusan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya terkait mekanisme mutasi dan pemberhentian pejabat.

Dalam dokumen keberatan yang diajukan, Anding Dwi Cahyadi menyoroti beberapa poin utama yang bertentangan dengan keputusan mutasi tersebut:

1. Penegakan Kode Etik dan Perilaku ASN Anding Dwi Cahyadi menekankan bahwa selama menjabat sebagai Sekda, ia selalu berupaya menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN. Penegasan ini mengindikasikan bahwa pemberhentiannya bukan disebabkan oleh pelanggaran disiplin atau masalah moralitas.

2. Predikat Kinerja Sangat Baik: Poin krusial lainnya adalah bukti penilaian kinerja resmi yang ia miliki. Dirinya melampirkan dokumen evaluasi kinerja tahun 2023 dan 2024 yang menunjukkan hasil predikat sangat baik.

“Jika kinerja saya selama dua tahun berturut-turut adalah sangat baik, dan tidak ada catatan pelanggaran kode etik, maka mutasi atau pemberhentian dari jabatan Sekda menjadi Staf Ahli tidak memiliki dasar yang kuat dan patut dipertanyakan,”ujarnya

Dalam keberatan ini, menuntut pembatalan keputusan Bupati dan pemulihan jabatannya sebagai Sekda KLU. Ia memberikan tenggat waktu bagi Bupati untuk merespons keberatannya.

Anding Duwi Cahyadi telah menjabat sebagai Sekda KLU sejak 2019, dan selama masa jabatannya, ia dikenal sebagai sosok yang bekerja keras dalam memajukan daerah dan mewujudkan visi-misi pemerintah daerah.

Namun, dirinya mengungkapkan bahwa pemberhentiannya terjadi secara mendadak pada awal bulan September 2025 tanpa adanya alasan yang jelas, yang menurutnya bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Hingga saat ini, pihak Pemerintah Kabupaten Lombok Utara belum memberikan keterangan resmi terkait surat keberatan yang dilayangkan oleh Anding Duwi Cahyadi. Publik menunggu respons bupati mengenai langkah hukum yang akan ditempuh oleh mantan sekda tersebut.