Lombok Tengah – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) guna mempertanyakan kasus yang sedang berproses yang  menjadi perhatian Publik bukan hanya di NTB tapi se Indonesia yakni dugaan tindak pidana korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Ketua GMPRI NTB Rindawanto Evendi yang familiar di sapa Rindhot memimpin Audiensi di kantor Kejari lombok tengah membeberkan alasannya mendatangi Kejari Loteng karena hal utama desakan dari masyarakat yang menduga kasus insentif pungutan Pajak penerangan jalan (PPJ) telah di hentikan atau masih Berproses di kejaksaan Negeri loteng , Kemudian ada pula yang berasumsi Pemda Loteng sulit tersentuh hukum karena kedekatannya bersama kepala Kejari Loteng.

“Itulah yang membuat semangat kami ingin cepat ketemu sama pihak Kejari Loteng agar kami mendapatkan jawaban secara langsung untuk di sampaikan kepada masyarakat terutama melalui Media terlebih saat ini zaman digitalisasi tentu mudah sekali informasi di dapat oleh masyarakat,”kata Rindhot melalui Media, Kamis (30/01/2025).

Sementara Pembina GMPRI LaLu Eko mihardi menyampaikan bahwa pungutan pajak penerangan jalan (PPJ) sifatnya adalah self assessment di bayar sendiri oleh wajib pajak dan pembayaran tagihan secara langsung kepada PLN, kemudian PPJ tersebut di setor oleh PLN ke kas Daerah.

Adapun berdasarkan ketentuan pasal 1 (satu) angka 5 (lima) peraturan pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pungutan pajak daerah dan Retribusi daerah,bahwa ada serangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak dan Retribusi yang terhutang sampai kegiatan penagihan pajak dan Retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya, berdasarkan aturan pada PP tersebut Bappenda tidak melakukan kerja Apapun terkait pajak penerangan jalan (PPJ).

Dalam hal pemberian insentif pemungutan pajak harus mengacu pada ketentuan pasal 2 (dua) Peraturan pemerintah No 69 tahun 2010 yang menyatakan bahwa pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi didasarkan berdasarkan asas kepatutan,kewajaran, Rasionalitas di sesuaikan berdasarkan besar tanggung jawab.apakah bappenda berhak mendapatkan insentif dari pajak penerangan jalan (PPJ) tentunya tidak, karena serangkaian kegiatan tersebut tidak di lakukan Bappenda melainkan di lakukan Oleh PLN lalu pungutan pajak penerangan jalan (PPJ) di setorkan ke kas daerah..

pajak penerangan jalan (PPJ) termasuk pajak daerah, Namun mekanisme cara pemungutan nya berbeda dengan pajak hotel,pajak restoran,pajak hiburan,pajak parkir,pajak sarang burung walet, PBHTB yang serangkaian kegiatannya mulai penghimpunan data objek pajak dan subyek pajak dan Retribusi, uji petik,kegiatan penagihan dan pembayaran pajak terhutang dan Retribusi terhutang serta pengawasan di lakukan Bappenda. Sedangkan pajak penerangan jalan (PPJ) semua mekanisme dalam kegiatan pungutan di Lakukan oleh PLN.

GMPRI sangat mengapresiasi kinerja penyidik Kejari lombok tengah dalam memproses hukum dugaan korupsi pada pembayaran insentif pemungutan pajak penerangan jalan tahun 2019 sampai 2023 yang telah sampai ke tahap penyidikan. kedatangan GMPRI ke kejaksaan Negeri Loteng adalah bentuk Support kami atas kerja keras penyidik kajari sehingga nantinya dugaan korupsi pungutan insentif pajak ini bisa terang benderang dan segera ada menetapkan tersangka.

Kasus dugaan korupsi insentif pungutan pajak ini adalah kasus besar apalagi penyidik Kejari loteng telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum pejabat pejabat di Lingkup Pemda loteng tentunya GMPRI menduga ada saja upaya yang dilakukan untuk menghalang halangi penyidikan dan mencoba merekayasa alat bukti dokumen maupun keterangan saksi itu perlu di waspadai oleh intelejen Kejari lombok tengah.(Red)