Lombok Barat, NTB – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat (Lobar) dan Polda NTB menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis terhadap Brigadir Esco Paska Rely di kediaman tersangka Rizka Sintiya, di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, pada Senin, 29 September 2025.
Dalam proses penting tersebut, Rizka memperagakan sedikitnya 50 adegan yang diduga berkaitan erat dengan kematian korban.
Rekonstruksi tersebut menjadi langkah krusial bagi kepolisian untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka dengan bukti di lapangan, guna memperkuat konstruksi kasus.
Kepala Subdirektorat III Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, yang memimpin langsung jalannya rekonstruksi, menyatakan bahwa total adegan yang diperagakan oleh tersangka bersama pihak terkait diperkirakan mencapai 50 adegan.
“Yah, kita kira 50 adegan yang sudah dilaksanakan,” ujar AKBP Catur di lokasi rekonstruksi.
Adegan pertama dimulai di jalan sebelum memasuki gang menuju rumah tinggal Rizka. Namun, rekonstruksi berlangsung ketat. Demi menjaga kelancaran dan sterilisasi lokasi, kepolisian mulai membatasi akses warga.
Pada adegan ke-4 dan seterusnya. Garis polisi dipasang, melarang awak media dan warga memasuki gerbang rumah tempat tinggalnya Rizka dan almarhum Esco.
Dari pantauan di luar tembok halaman rumah, hanya sebagian kecil dari adegan yang diperagakan tersangka yang bisa terlihat.
Rizka tampak mengenakan seragam tahanan, berjilbab cokelat, dan menutupi wajahnya dengan masker medis. Ia terlihat berdiri di halaman samping rumah, di bawah pohon lengkeng, saat memperagakan sejumlah adegan.
Dalam proses rekonstruksi yang berlangsung tertutup tersebut, Rizka Sintiya terlihat berinteraksi dengan saksi. Salah satunya pada adegan ke-14, di mana ia terlihat berdialog dengan bibinya sembari menunjuk ke halaman depan dan kamar belakang. Lokasi-lokasi ini diduga menjadi tempat eksekusi Brigadir Esco.
AKBP Catur menjelaskan bahwa kepolisian menggelar dua versi rekonstruksi. Selain versi yang diperagakan oleh Rizka sebagai tersangka utama, ada pula versi lain dari tujuh orang yang ikut dihadirkan dalam rekonstruksi secara bersama-sama.
“Meskipun dua versi, tetap kami gabungkan,” jelas AKBP Catur.
Hal ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran utuh dan paling akurat mengenai kronologi kejadian.
Lebih lanjut, Catur menegaskan bahwa hasil dari rekonstruksi yang detail ini akan dijadikan bukti pendukung oleh Satreskrim Polres Lombok Barat dalam penetapan resmi Brigadir Rizka Sintiya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Esco.
Proses hukum terkait kasus ini akan terus bergulir hingga berkas dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan, “tutupnya”.










