Lombok Tengah – Koalisi Mahasiswa, Pemuda, dan Masyarakat (Kompas) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerukan perlawanannya dan akan melawan ketidakadilan yang mana hal tersebut tentu butuh dukungan warga masyarakat yang mana kami tidak bisa lakukan sendiri.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Lombok Tengah, khususnya para pedagang kaki lima, buruh, pemuda, mahasiswa, dan kaum tani, untuk ikut serta dalam aksi besar yang akan kami lakukan dalam waktu dekat di Kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah,”kata ketua Kompas NTB Sadam Husen, Jumat (05/09/2025).
Lebih lanjut ketua Kompas NTB yang familiar di sapa Husen tersebut menyerukan agar masyarakat, terutama pedagang kaki lima, turut berpartisipasi menuntut DPRD Lombok Tengah bertindak tegas terhadap villa dan hotel yang beroperasi tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Saddam Husen, perwakilan koalisi, menegaskan agar jangan sampai masyarakat pribumi, khususnya pedagang kaki lima, terus dipaksa bayar pajak dan sewa lokasi, sementara villa dan hotel mewah bebas beroperasi tanpa izin. Pedagang kecil dikejar-kejar Satpol PP seperti memburu pelanggar di jalanan, sementara para pemodal besar dibiarkan aman. Ini bukti Eksekutif dan Legislatif lebih tunduk pada uang daripada rakyatnya sendiri.
Aksi tersebut sebagai bentuk ungkapan kekecewaan kami yang sangat mendalam terutama kepada DPRD Loteng yang dinilai lamban dan abai dalam menanggapi aspirasi masyarakat.
“Maka jangan heran jika muncul seruan DPRD lebih baik dibubarkan dan bahkan telah menjadi issue nasional, karena mayoritas dewan hanya tahu makan gaji buta, jalan-jalan keluar daerah, dan menghabiskan uang negara. Mereka lupa tugas utamanya: membela kepentingan rakyat,” tegas Saddam.
Dilanjut Husen, Koalisi tersebut juga mengingatkan kami bahwa pada Hearing 19 Agustus 2025 lalu, Dinas PUPR Bidang Tata Ruang sudah menyatakan PT. Torok Deployment (Samara Hils) bersalah dan berjanji akan membongkar proyeknya. Namun hingga kini, tidak ada tindakan nyata. Fakta ini memperkuat dugaan kami bahwa Pemerintah terkait telah menerima suap dari perusahaan nakal sehingga 200 villa/hotel bodong tetap aman beroperasi.
Selain itu, tindakan PT. Torok Deployment (Samara Hils) diduga telah melanggar Perpres RI Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sepadan Pantai dan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Adapun Tuntutan Kompas NTB dalam Rencana Aksinya sebagai berikut:
1. Segera menegur keras PT. Torok Deployment (Samara Hils) secara administratif dan hukum, sesuai peraturan yang berlaku.
2. Mengusut tuntas 200 villa/hotel bodong yang diduga dibekingi oknum pejabat daerah.
3. Menghentikan intimidasi terhadap pedagang kaki lima yang justru selalu dijadikan korban ketidakadilan.
4. Meminta DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk menekan OPD terkait agar proyek pembangunan hotel PT. Torok Deployment (Samara Hils) segera dihentikan dan dibongkar secara permanen.
5. Meminta DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk menekan OPD terkait agar membuka secara transparan data 200 villa/hotel di Lombok Tengah yang belum memiliki IMB, serta menghentikan seluruh operasinya dan membongkar bangunannya secara permanen.
6. Meminta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah bertanggung jawab atas dugaan penerbitan sertifikat milik PT. Torok Deployment (Samara Hils) yang diduga masuk dalam sertifikat ROI Pantai secara melawan aturan.
Koalisi menegaskan, bila tuntutan ini diabaikan, aksi perlawanan akan terus digelorakan dan diperluas hingga ke tingkat nasional.
“Kami tegaskan, minggu depan Koalisi Mahasiswa, Pemuda, dan Masyarakat NTB akan turun aksi besar di Kantor DPRD Lombok Tengah. Ini bukan lagi sekadar peringatan, tapi perlawanan rakyat!” tutup Saddam Husen.










