Lombok Tengah – laporan Dugaan Pipil Palsu yang di adukan oleh Supardi Warga Dusun Dasan Baru Pejeruk, Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) sedang dalam proses, Selasa 2 September 2025, Supardi dipanggil ke polres Loteng untuk diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor : SP2HP/649/VIII/RES. 1.24/2025/Reskrim.

“Kemarin saya saya di minta hadir ke polres untuk di beritahukan hasil perkembangan kasus yang saya laporkan bang, ini suratnya,” kata Supardi saat ditemui jurnalis korancepat.com di kediamannya Jum’at (05/09/2024).

Supardi melaporkan S karena diduga menggunakan dokumen palsu sehingga dalam proses perjalanan perkara tersebut sampai pada putusan Supardi selaku Tergugat di kalahkan.

Akibat kekalahan tersebut, Supardi beserta keluarga kemudian mencari tau sebabkan kekalahannya.

Ia berkesimpulan,  kekalahannya tersebut disebabkan karena adanya dugaan dokumen palsu berupa Pipil palsu yang digunakan S dalam proses perkara tersebut.

Supardi menjelaskan bahwa dirinya tidak mungkin kalah karena lahan tersebut merupakan tanah warisan yang Ia terima.

Selain itu, surat-surat tanah berupa sertifikat pun Ia kantongi. “Ini dasar saya laporkan S ke polisi karena tidak mungkin sekali saya kalah, terlebih tanah saya warisan dari nenek moyang saya yang surat-suratnya lengkap saya punya bahkan sudah  bersertifikat,”katanya

Dengan laporan ke pihak polisi tersebut, Supardi berharap mendapatkan keadilan atas hak yang dimilikinya itu.

Ia meminta kepada pihak Kepolisian agar dapat menangani kejadian yang merugikan dirinya tersebut.