Korancepat.com – Lombok Tengah, 10 September 2026 – Forum Legal Lombok Tengah melaksanakan audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lombok Tengah serta perwakilan DPRD Kabupaten Lombok Tengah, terkait permasalahan lambatnya proses pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang masih menjadi kendala utama bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Forum Legal Lombok Tengah secara tegas menekankan kepada Dinas PU melalui Kepala Bidang Tata Ruang, bahwa setiap tahapan pelayanan perizinan pemanfaatan ruang wajib berlandaskan asas pelayanan publik yang baik, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mematuhi batas waktu penyelesaian yang telah ditetapkan secara hukum.
Berdasarkan ketentuan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, proses penerbitan PKKPR memiliki batas waktu maksimal 25 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap. Jika melewati batas waktu tersebut tanpa keputusan, berlaku ketentuan positif fiktif — permohonan dianggap disetujui secara otomatis. Hal ini menjadi acuan utama agar pelayanan tidak lagi berlarut-larut dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain itu, Forum Legal Lombok Tengah juga meminta kepada DPRD Kabupaten Lombok Tengah dan Dinas PU serta instansi terkait, untuk merekomendasikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku tim teknis pemberian pertimbangan teknis, agar segera mengganti acuan peraturan yang digunakan menjadi peraturan daerah yang paling baru dan sah, yaitu:
– Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTB,
-Menggantikan acuan lama yaitu Peraturan Daerah Lombok tengah no 7 thn 2011 , Perda tata ruang Tahun 2018.
Pergantian acuan ini sangat penting karena ketidaksesuaian pemanfaatan Ruang di kawasan pariwisata, dasar hukum yang digunakan saat ini menjadi salah satu penyebab utama tertundanya proses pertimbangan teknis, sehingga menghambat seluruh alur perizinan di Kabupaten Lombok Tengah — termasuk kawasan wisata strategis seperti wilayah penyangga KEK Mandalika.
“Kami menuntut agar pelayanan PKKPR dan KKPR tidak lagi didasarkan pada kebiasaan atau pertimbangan di luar aturan, melainkan berpegang teguh pada PP 28/2025 serta Perda NTB 5/2024. Ketepatan waktu dan kesesuaian dasar hukum adalah hak masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Fathurrahman, perwakilan Forum Legal Lombok Tengah.
Forum juga berharap DPRD segera mengawasi pelaksanaan hal ini, dan Dinas PU serta instansi terkait segera menyesuaikan seluruh alur kerja agar berjalan cepat, jelas, dan sesuai hukum, demi mendorong investasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta kepastian hukum bagi masyarakat luas.
Untuk informasi lebih lanjut:
Forum Legal Lombok Tengah.
Fathurrahman SH.










