Korancepat.com – Lombok Tengah, 13 Agustus 2026 – Para pelaku usaha di Kabupaten Lombok Tengah, khususnya di sektor pariwisata, menyoroti lambatnya proses penerbitan *Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang / PKKPR* dan belum meratanya *Rencana Detail Tata Ruang Wilayah / RDTRW* yang terintegrasi di OSS.
Padahal sektor pariwisata menjadi salah satu penggerak utama ekonomi daerah, termasuk di kawasan penyangga KEK Mandalika seperti Desa Tumpak, Desa mekar sari, sampai montong ajan.
“Kami sangat mempertanyakan kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Lombok Tengah terkait lamanya proses penerbitan PKKPR. Di lapangan, proses ini bisa memakan waktu berbulan-bulan. Padahal di Perda Tata Ruang Provinsi NTB sudah jelas kawasan tersebut diperuntukkan untuk pariwisata,” ujar salah satu pelaku usaha villa di Lombok Tengah.
Beberapa persoalan utama yang dikeluhkan:
1. Proses PKKPR bertele-tele: Pelaku usaha harus menunggu Pertek dari BPN dan PUPR yang lama, sementara sistem OSS menargetkan 1 hari terbit setelah berkas lengkap.
2. RDTRW belum terintegrasi merata: Saat ini RDTR yang sudah terintegrasi di OSS baru tersedia untuk 2 desa, yaitu Desa Selong Belanak dan Desa Kuta. Desa lain termasuk Tumpak, mekqr sari masih harus menunggu penilaian manual, sehingga menghambat kepastian usaha.
3. Ketiadaan kepastian hukum: Karena RDTR belum ada, banyak lahan yang sesuai peruntukan di Perda Provinsi justru tertahan karena tidak bisa langsung terbit PKKPR.
“Kami mendukung penuh program pemerintah untuk mempermudah investasi. Tapi jika regulasi di atas kertas mengatakan kawasan ini pariwisata, maka harusnya pelayanan di bawah juga sejalan. Jangan sampai investor lari ke daerah lain karena birokrasi yang lama,”lanjutnya.
Klien kami Para pelaku usaha meminta DPMPTSP Lombok Tengah bersama Pemkab Lombok Tengah untuk:
1. Mempercepat integrasi RDTRW seluruh desa ke dalam sistem OSS-RBA, tidak hanya 2 desa.
2. Memangkas rantai birokrasi Pertek agar target 1 hari penerbitan PKKPR benar-benar bisa dijalankan.
3. Memberikan kepastian waktu dan transparansi terkait status pengajuan PKKPR.
Kami berharap Pemkab Lombok Tengah segera mengambil langkah konkret agar iklim investasi pariwisata tetap kondusif dan target kunjungan wisatawan ke Mandalika bisa tercapai.
Fathurrahman
Para Legal Posbankum Desa Mekar Sari.










