Korancepat.com – Mataram – Menjelang pembacaan vonis untuk tiga terdakwa kasus Pokir siluman yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Nasib Ikroman pada Rabu, 5 Agustus mendatang, Aliansi Masyarakat Anti Rasuh (AMARAH) NTB memberikan peringatan kepada hakim untuk bertindak sesuai dengan prinsip keadilan.

Juru Bicara AMARAH, Rindawanto Evendi, yang akrab disapa Rindhot, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamati berbagai upaya dari beberapa individu yang mencoba melakukan komunikasi dengan hakim untuk mempengaruhi hasil vonis. Mereka diduga berusaha untuk mendapatkan keputusan yang lebih ringan, bahkan kebebasan bagi terdakwa.

“Kami sudah memantau dan mengawasi perilaku anggota majelis hakim yang menangani kasus ini. Jika ada indikasi permainan dalam vonis nanti, kami tidak akan ragu untuk membukanya kepada publik,” tegasnya.

Rindhot juga mengingatkan agar jaksa penuntut lebih serius dalam menjalani tugasnya. Dia menyoroti kesan bahwa jaksa terkesan memilih sikap dalam menanggapi kasus ini. Rindhot berharap jaksa bersiap melakukan banding jika hakim memberikan vonis ringan, terutama jika keputusan tersebut tidak mencerminkan keadilan.

“Jika hakim menghukum terlalu ringan atau bahkan membebaskan terdakwa, kami akan mencurigai adanya kolusi antara jaksa dan hakim yang berusaha menutupi kasus ini,” katanya.

AMARAH berencana untuk mengepung Pengadilan Tipikor pada tanggal yang sama sebagai bentuk komitmen awal mereka. Mereka menilai bahwa kasus ini, yang melibatkan sejumlah anggota DPRD NTB, merupakan kejahatan terencana dan sistematik yang melibatkan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.

“Sangat disayangkan jika hanya ada 38 anggota dewan yang terlibat dalam kasus ini, mengingat aliran dana yang signifikan mencapai 11 miliar dari total 76 miliar pokir. Kontraktor pun membayar fee hingga 15 persen,” ujar Rindhot.

Namun, Rindhot merasa kecewa dengan kinerja jaksa yang dinilai tidak serius dalam menangani kasus ini. Dia juga mencermati bahwa dakwaan yang diajukan terkesan tidak jelas, dan keberadaan barang bukti serta saksi yang dihadirkan dinilai kurang kompeten.

“Tindakan jaksa ini telah kami laporkan kepada Kejaksaan Tinggi dan penyidik. Kami juga akan membawa masalah ini ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial untuk pengawasan lebih lanjut,” tutup Rindhot.

Sementara itu, aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat diperkirakan akan dihadiri oleh sekitar 700 orang dari sejumlah LSM dan organisasi masyarakat lainnya.