Pinjaman Besar Tanpa Transparansi

Korancepat.com – Lombok Barat – Isu pengelolaan transparan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lombok Barat kembali mencuat. Kali ini, fokus perhatian tertuju pada PT Air Minum Giri Menang (AMGM) yang diduga melakukan komitmen finansial bernilai besar tanpa adanya koordinasi yang jelas.

Ketua DPD KASTA NTB Lombok Barat, Tontowi Jauhari, menyerukan DPRD Lombok Barat untuk segera melaksanakan audit independen terhadap PT AMGM. Seruan KASTA NTB ini muncul setelah terungkapnya pinjaman sebesar Rp118,8 miliar dari Bank BPD Bali pada Desember 2022, yang dinilai dilakukan tanpa keterlibatan DPRD.

“Jumlah ini bukanlah angka sembarangan. Pinjaman Rp118,8 miliar ini akan menjadi beban perusahaan di masa mendatang. Bagaimana mungkin DPRD yang seharusnya mengawasi tidak dilibatkan dalam proses ini?” tegas Tontowi saat ditemui oleh media.

Dia menambahkan bahwa alangkah ironisnya sebuah perusahaan milik daerah tidak melakukan kajian yang mendalam sebelum mengambil keputusan finansial besar itu, tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPRD sebagai wakil masyarakat pemilik saham.

“Jika semua ini benar-benar terjadi tanpa diketahui banyak pihak, publik tentu berhak mempertanyakan apa yang sesungguhnya terjadi di balik layar PT AMGM,” ujarnya.

Dikonfirmasi dari sumber lain, hanya Ketua DPRD Kota Mataram saat itu yang diduga mengetahui proses peminjaman ini, sementara anggota dewan di Lombok Barat dan Mataram lainnya berada dalam ketidakpastian informasi.

Tontowi menilai, audit internal perusahaan tidak lagi cukup untuk menjawab keraguan yang ada. Oleh karena itu, diperlukan audit dari pihak ketiga yang netral guna melakukan penilaian menyeluruh terhadap penggunaan dana dan skema pengembalian pinjaman yang tidak membebani Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jika DPRD tetap diam, mereka akan memberikan sinyal buruk terhadap tata kelola pemerintahan daerah,” lanjutnya.

“DPRD seharusnya bertindak. Mereka memiliki hak interpelasi atau setidaknya memanggil direksi PT AMGM. Publik perlu jaminan bahwa dana daerah dikelola dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), bukan seperti keputusan sekelompok orang,” tambahnya.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak PT Air Minum Giri Menang belum memberikan klarifikasi resmi terkait proses persetujuan, tujuan penggunaan dana, dan skema pengembalian pinjaman. Publik kini menanti langkah nyata DPRD dalam menghadapi situasi ini. Teka-teki mengenai pinjaman Rp118,8 miliar ini menjadi tantangan bagi komitmen pengelolaan BUMD di Bumi Patut Patuh Patju.