Korancepat.com — Ketidakpastian pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali memicu keresahan di kalangan guru honorer Kabupaten Lombok Barat (Lobar). Puluhan pendidik yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Lombok Barat menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah daerah, mendesak agar seleksi PPPK tahap kedua diperjuangkan sekaligus meminta kejelasan atas status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang dialami sejumlah guru.

Ketua Forum Guru Honorer Lombok Barat, Baiq Widia, menyampaikan bahwa tuntutan tersebut berlandaskan data resmi Ruang Talenta Guru (RTG) yang dikeluarkan pemerintah pusat. Data tersebut, menurutnya, menunjukkan puluhan guru honorer Lombok Barat telah memenuhi persyaratan masa pengabdian sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Pendidikan.

“Dalam RTG tercatat 78 guru honorer Lombok Barat yang telah mengabdi lebih dari dua tahun berturut-turut. Berdasarkan ketentuan Permendikdasmen, mereka seharusnya memiliki kesempatan mengikuti seleksi PPPK tahap lanjutan,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).

Namun, pada pelaksanaan seleksi PPPK tahap pertama, sejumlah guru yang namanya tercantum dalam RTG justru dinyatakan TMS. Padahal, data tersebut telah diverifikasi dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lombok Barat sebagai bukti bahwa para guru aktif mengajar dan memenuhi persyaratan administrasi.

“Kami mempertanyakan dasar penetapan TMS ini. Secara data dan masa pengabdian, kami memenuhi syarat. Sebagian besar sudah terdaftar di Dapodik, memiliki sertifikat pendidik, bahkan ada yang berstatus kontrak daerah,” tegasnya.

Selain status TMS, Forum Guru Honorer juga menyoroti belum adanya kejelasan tindak lanjut atas masa sanggah yang telah diajukan. Hingga kini, para guru mengaku belum menerima penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai hasil sanggahan tersebut.

Persoalan pendataan juga menjadi keluhan tersendiri. Fauziah, guru honorer di SDN 2 Senteluk, mengungkapkan bahwa dirinya tidak tercantum dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akibat minimnya informasi pendataan pada tahun 2022. Padahal, ia telah mengabdikan diri sebagai guru sejak 2005 dan telah mengantongi sertifikat pendidik.

“Saya tidak mengetahui adanya pendataan waktu itu. Tidak ada pemberitahuan. Sampai sekarang saya bingung harus bagaimana, padahal sudah lama mengajar,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi para guru honorer tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Lombok Barat, Ahmad Saikhu, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan pengangkatan PPPK secara mandiri. Seluruh proses, menurutnya, harus mengikuti regulasi dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kewenangan pengangkatan PPPK berada di pemerintah pusat. Daerah hanya mengusulkan sesuai ruang dan regulasi yang dibuka. Kami tidak bisa mengambil kebijakan di luar aturan,” kata Saikhu.

Ia menjelaskan bahwa ribuan data guru telah diinput dalam pengusulan PPPK tahap pertama dan hingga kini masih dalam proses. Terkait guru yang berstatus TMS dan pengajuan sanggahan, pemerintah daerah masih menunggu laporan resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Prosesnya masih berjalan. Aspirasi yang disampaikan ini akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan BKD sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.

Forum Guru Honorer Lombok Barat berharap pemerintah daerah dapat lebih aktif mengawal aspirasi tersebut hingga ke pemerintah pusat. Mereka menilai kepastian status kepegawaian sangat mendesak, mengingat banyak guru honorer telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun di dunia pendidikan tanpa kepastian masa depan.

“Kami tetap menjalankan tugas mengajar sesuai arahan Dinas Pendidikan. Namun kami berharap ada kepastian dan keadilan atas pengabdian kami,” pungkas Baiq Widia.