Lombok Tengah – Nasib 715 honorer non-database di Pemerintahan Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) semakin gelap pasca menerima jika mereka akan dirumahkan, hal itu diceritakan salah satu Guru Honorer Non-database Mursalin, S.PdI yang diangkat menjadi guru sertifikasi pada tahun 2024.
Mursalin menegaskan, bahwa hal tersebut bukan wacana lagi, namun hal tersebut sudah menjadi realita pahit yang di alaminya,.
“Ini bukan wacana, tapi sudah pasti karena semua kepala sekolah di undang oleh dinas terkait dan diminta berkoordinasi sama komite untuk membuat surat pemberhentian secara tertulis kepada semua Guru Honorer Non-database,” kata Mursalin pada Media korancepat.com sabtu, (03/01/26).
Dilanjutnya, ada sebagian kepala sekolah yang masih belum melakukan pemberhentian tersebut karena surat edaran dari dinas secara resmi belum keluar, karena sangat riskan dibawah jika kepala sekolah melakukan hal tersebut sementara kepastian di atas belum jelas secara tertulis.
“Ironisnya kenapa pemerintah adakan PPG namun ternyata hadiahnya pil pahit yakni PHK? Kenapa tidak dicarikan solusi? Ini benar-benar Zholim, berpuluh tahun kami mengabdi demi generasi bangsa, malah justru mendapat hadiah PHK, padahal kami tidak pernah menuntut soal gaji,” tegasnya sebagai perwakilan Guru Honorer Non-database.
Pasalnya saat ini pemerintah tengah melakukan penataan terhadap honorer database untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Sementara, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Loteng Wirman Hamzani, S.Pd yang familiar disapa Hamzan Halilintar Mengecam tindakan gegabah Pemerintah Loteng yang terlalu cepat dan dini mengambil tindakan terkait hal tersebut.
“Kami mengecam tindakan pemda loteng yang terlalu cepat dan gegabah mengambil tindakan,” ujar Hamzan sekaligus Mantan aktivis tersebut.
Mestinya semua pendidik atau guru yang di PHK dikumpulkan, untuk dijelaskan secara langsung baik melalui dinas maupun pemerintah daerah kususnya Sekertaris Daerah (Sekda).
“Tapi ini justru tidak ada komunikasi, yang ada malah rapat internal mereka saja,” tambah Hamzan.
Intinya mari segera carikan solusi, jangan ada istilah aturan-aturan lainnya, kalo memang ada aturan, mari seperti apa solusinya, karena dari 715 orang tersebut ada tiga kategori, yang pertama Non-asn, kedua sudah masuk dapodik dan yang ketiga belum terdaftar.
Untuk itu mari kita pertimbangkan karena mereka juga butuh kejelasan dari Pemda Loteng. Tutupnya










