Lombok Barat – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) yang merencanakan pemberhentian sekitar 1.632 tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang datanya tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.
Pada Senin, 27 Oktober 2025, suasana di Aula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lobar memanas saat Komisi I dan Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB dan perwakilan honorer yang terancam dirumahkan. RDP tersebut menjadi forum perdebatan sengit mengenai dasar hukum, akurasi data, dan dampak sosial yang ditimbulkan oleh kebijakan Pemkab.
Dalam sesi pembukaan, pihak DPRD Lobar menegaskan agar Pemkab menyikapi rencana pemberhentian ini dengan penuh kehati-hatian.
“Kami meminta agar kebijakan tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa,” ujar perwakilan DPRD.
DPRD menekankan bahwa langkah pemberhentian harus didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif dan bertahap, dengan mempertimbangkan tiga aspek fundamental seperti dampak sosial, ekonomi, dan keberlangsungan pelayanan publik. Legislatif menyatakan komitmen untuk terus berkoordinasi dengan Pemkab dalam mencari solusi yang bijak dan berkeadilan bagi seluruh pihak terdampak.
Ketua LSM Kasta NTB, Zulpan Hadi, melontarkan kritik keras terhadap Bupati, bahkan menyebut kebijakannya “kejam” dan “tidak masuk akal”. Zulfan Hadi membantah alasan pemberhentian yang diklaim Bupati, baik terkait ketidakmampuan daerah membayar honor maupun dugaan bahwa Non-ASN yang diberhentikan adalah tenaga “titipan” atau “berbayar” di masa lalu.
Kasta NTB berpendapat bahwa rencana pemberhentian ini sama sekali tidak memiliki dasar kuat karena adanya payung hukum yang menjamin status Non-ASN, termasuk:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang KASN Pasal 65 Ayat 1 & 2: Mengamanatkan pengangkatan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah menjadi P3K oleh pejabat pembina kepegawaian paling lambat Desember 2024.
2. Peraturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025: Mengatur skema P3K Paruh Waktu, di mana honorer yang masuk database BKN dapat diangkat menjadi P3K Paruh Waktu.
“Pemberhentian tenaga Non-ASN ini sama sekali tidak mendasar,” tegas Zulfan.
“Jika daerah tidak mampu membayar honor penuh, regulasi membolehkan untuk disesuaikan dengan kemampuan daerah, dibayar melalui biaya jasa. Itu tidak membebani daerah.”
Menanggapi rencana pemberhentian, Kasta NTB menuntut DPRD menekan Bupati untuk tidak merumahkan 1.632 honorer. Zulfan memperingatkan, “Jika masukan tersebut tidak diterima, pihaknya bersama lembaga gerakan lain sepakat akan menurunkan 1.600 honorer untuk melakukan demonstrasi ke Pemkab Lobar.”
Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lobar, Jamaludin, dalam penjelasannya, memaparkan data kepegawaian sebagai dasar kebijakan Pemkab. Berdasarkan rekapitulasi data per September 2025, total jumlah Non-ASN di Lobar adalah 5.088 orang.
Kepala BKD menyatakan bahwa sejak 2023, perpanjangan kontrak hanya menggunakan basis data pendataan tahun 2022 (5.080 orang yang masuk database BKN). Ia merujuk pada KepmenPAN 16 Tahun 2025 yang mensyaratkan calon P3K Paruh Waktu harus terdata di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Berdasarkan telaahan kami, 1.632 orang itu adalah teman-teman yang sama sekali tidak masuk database BKN dan mungkin tidak dapat diusulkan menjadi P3K Paruh Waktu,” jelas Kepala BKD, menguatkan dasar hukum rencana pemberhentian.
Data BKD juga menyingkap ironi: meskipun 1.632 honorer terancam diberhentikan, Kabupaten Lobar sejatinya masih kekurangan pegawai.
Kebutuhan/Kondisi,Jumlah (Orang) Kebutuhan Total Kepegawaian Daerah,9.600 Kondisi ASN Existing (PNS & P3K),8.120 Kekurangan Pegawai,~1.500
Dari kalangan honorer, Yuni Mas’atun, perwakilan dari Dinas Pertanian, menyuarakan keberatan utama. Ia menuntut Bupati menarik kembali tuduhan bahwa honorer yang akan dirumahkan adalah “bodong”.
“Kami sendiri di sini bekerja berlandaskan SK. Jadi kita ada SK, bukan sembarangan dibilang bodong,” tegas Yuni.
Ia juga mempertanyakan validitas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan saat ini, mengingat kontrak mereka berlaku hingga Desember 2025 dan syarat pemutusan hubungan kerja di Pasal 8 perjanjian kontrak dinilai belum terpenuhi. Honorer menuntut agar tidak ada lagi rekan-rekan yang dirumahkan dan kontrak dihormati sesuai masa berlakunya.










