Korancepat.com – Ketua LSM GELOMBANG (Gerakan Lombok Bangkit), Lalu Syukri, mengungkapkan adanya masalah serius terkait perizinan pembangunan dan pengoperasian villa di kawasan wisata pesisir Lombok Tengah. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa di sejumlah lokasi seperti Mekarsari, Mawun, Kuta, Mertak, hingga Gerupuk, banyak villa beroperasi tanpa izin yang sesuai, hanya mengandalkan izin parsial.
Menanggapi situasi ini, LSM GELOMBANG meminta pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah untuk segera melakukan inspeksi langsung ke lapangan. Beberapa hal yang perlu diperiksa meliputi:
- Status kepemilikan dan penguasaan villa, apakah dikelola oleh warga lokal atau pihak asing, serta tujuannya, apakah untuk hunian pribadi atau bisnis penginapan komersial.
- Kesesuaian perizinan, memastikan setiap bangunan yang berfungsi sebagai lokasi usaha wisata memiliki izin yang sah, lengkap, dan sesuai dengan tata ruang kawasan.
- Pemenuhan tata kelola pariwisata, dengan menertibkan bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin agar pengelolaan pariwisata berjalan dengan adil dan tidak merugikan masyarakat setempat.
Kawasan yang disebutkan merupakan ikon pariwisata unggulan yang sudah dikenal di dunia. Oleh karena itu, penataan yang baik sangat diperlukan untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Ketertiban perizinan bukan hanya masalah kepatuhan hukum, tetapi juga tentang menjaga integritas pengelolaan dan menjamin hak masyarakat atas wilayah mereka.
Lalu Syukri berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan nyata dengan menindaklanjuti laporan ini, turun langsung ke lapangan, dan melakukan penertiban demi kepentingan bersama. Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Pada bulan Juni 2025, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, menyatakan kepada media bahwa berdasarkan data dari tim dinas perizinan, terdapat sekitar 200 unit villa dan fasilitas pariwisata lainnya di kawasan lingkar Mandalika yang beroperasi tanpa izin.
Melihat fakta yang telah diumumkan secara resmi, Lalu Syukri mempertanyakan progres tindak lanjut, verifikasi, serta upaya penertiban yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah sejak pengungkapan data tersebut. Apakah data tersebut hanya diumumkan lalu dibiarkan begitu saja? Mengapa ketidaktertiban perizinan masih terjadi di kawasan-kawasan unggulan seperti Mawun dan Gerupuk? Masyarakat berhak mengetahui kebenaran dan melihat perubahan nyata, bukan sekadar pengumuman tanpa solusi.










