Korancepat.com – Mataram – Perseteruan mengenai posisi Komisaris Bank NTB Syariah yang diisi oleh W Mustafirin kembali memanas. Sikap Kawal NTB, melalui Divisi Humas dan Kebijakan Publik, menyatakan bahwa Mustafirin tidak perlu meninggalkan keanggotaan partai politik apapun.

Menurut mereka, dasar hukum yang mendasari posisi tersebut merujuk pada PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang diperjelas dalam Permendagri No. 37 Tahun 2018. Dalam pasal 6 Permendagri tersebut, dijelaskan bahwa calon anggota Dewan Pengawas atau Komisaris tidak diperbolehkan menjabat sebagai pengurus partai politik, calon kepala atau wakil kepala daerah, dan calon anggota legislatif.

Dalam konteks ini, artinya Musyafirin, sebelum ditunjuk menjadi Komisaris independen, pastinya telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku, termasuk pengunduran dirinya dari partai. Oleh karena itu, tidak perlu ada debat yang berkepanjangan mengenai isu ini, karena tim seleksi dan pansel tentunya telah memahami dan menerima pelaksanaan peraturan yang ada.

L Ahadi Wiraguna menyoroti bahwa permasalahan terkait jabatan komisaris ini sarat dengan intrik politik dan menunjukkan keterlambatan dalam penanganannya. Ia mempertanyakan mengapa saat ini baru ada protes, padahal proses seleksi komisaris dan direksi sudah berlangsung hampir setahun.

Kawal NTB yakin bahwa Mustafirin lebih memilih posisi komisaris ketimbang tetap berpolitisi. Hal ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan berkomitmen untuk terlibat dalam seleksi komisaris tersebut, tanpa niatan untuk kembali menjalani posisi dalam partai politik.

Pihaknya juga menyebutkan bahwa seharusnya partai politik yang tidak perlu merasa tersinggung, karena Mustafirin telah berkeputusan untuk tidak lagi aktif dalam pengurusan partai.

Gun, pihak lain dalam polemik ini, menyoroti adanya perbedaan regulasi antara BUMD dan BUMN. Ia berpendapat bahwa sebagai Komisaris BUMN, tidak terdapat ketentuan tegas mengenai keanggotaan partai politik, sehingga seharusnya kedua jenis badan usaha ini diperlakukan dengan adil, mengingat keduanya adalah milik negara dan menggunakan dana rakyat.

Kami mendesak agar ada penyesuaian regulasi yang menciptakan keadilan, karena tidak seharusnya ada perbedaan perlakuan antara yang ada di pusat dan daerah.