Korancepat.com – Mataram – Kinerja Ombudsman perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mendapatkan sorotan tajam dari pihak pemilik lahan yang merasa diabaikan. Sudah dua tahun berlalu, namun hingga kini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diajukan tidak kunjung dikeluarkan.
Kuasa hukum keluarga pemilik lahan, M. Samsul Qomar, menyatakan kekesalannya atas lambannya respon Ombudsman NTB. Dia mengacu pada permintaan LHP terkait lahan HPL 01 yang terletak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, di bawah pengelolaan ITDC. Lahan tersebut tidak terdaftar sebagai aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau sebagai aset daerah.
Menurut kuasa hukum, pihak keluarga telah mengajukan permohonan pembuatan Sertifikat Hak Milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah. Mereka secara aktif menunggu hasil dari Ombudsman yang sudah diminta sejak tahun 2023 lalu.
Lebih jauh, pihak kuasa hukum dan pemilik lahan telah melakukan perjalanan ke Jakarta beberapa kali untuk mendapatkan kejelasan mengenai permintaan tersebut. Namun sayangnya, mereka hanya mendapatkan jawaban yang saling melempar antara Ombudsman pusat dan perwakilan NTB.
Pertemuan terakhir berlangsung pada tanggal 9 September lalu. Ketua Ombudsman NTB, Pak Dwi, beserta anggota lainnya menerima pihak keluarga, dan menjanjikan bahwa LHP akan diterbitkan dalam waktu dua minggu. Namun, hingga saat ini, janji tersebut tak kunjung terealisasi.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Ketua perwakilan juga tidak membuahkan hasil. Dia menjanjikan kepastian setelah rapat Zoom yang dilakukan Selasa lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan.
Samsul menyatakan, “Kami harap mereka tidak hanya menjadi perwakilan yang mengurus iuran sekolah, sementara urusan yang lebih penting diabaikan.” Sementara itu, pihak mereka juga telah melaporkan salah satu anggota Ombudsman, Sahab, ke pusat. Anggota tersebut dilaporkan sempat marah setelah mendapatkan teguran dari pusat dan berjanji untuk segera menyelesaikan masalah, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.
Apabila dalam waktu satu minggu ke depan tidak ada kepastian terkait dokumen LHP, pihak keluarga berencana untuk melakukan aksi demonstrasi di kantor Ombudsman NTB serta melaporkan perilaku komisioner kepada Ombudsman pusat.
Dalam struktur Ombudsman RI, terdapat Majelis Kehormatan Ombudsman (MKO) yang dapat diaktifkan jika ada dugaan pelanggaran etik yang cukup kuat. Berdasarkan Peraturan Ombudsman No. 7 Tahun 2011 tentang Kode Etik, para insan Ombudsman dilarang melakukan praktik benturan kepentingan, menerima imbalan, atau menyalahgunakan wewenang lembaga.
Jika terbukti ada pelanggaran etik, Ketua Ombudsman RI berhak untuk membentuk MKO yang akan melakukan persidangan etik dengan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemecatan tidak hormat.










