Lombok Tengah – Supardi Warga Dusun Dasan Baru Pejeruk, Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) melaporkan Inisial S ke Polres Loteng karena merasa di rugikan terkait sengketa lahan yang beralamat di Desa Pejanggik Kecamatan Praya Tengah.

Terlapor S diduga menggunakan dokumen palsu sehingga dalam proses perjalanan perkara tersebut sampai pada putusan Supardi selaku Tergugat di kalahkan.

Akibat kekalahan tersebut, Supardi beserta keluarga kemudian mencari tau sebabkan kekalahannya.

Ia berkesimpulan,  kekalahannya tersebut disebabkan karena adanya dugaan dokumen palsu berupa Pipil palsu yang digunakan S dalam proses perkara tersebut.

Supardi menjelaskan bahwa dirinya tidak mungkin kalah karena lahan tersebut merupakan tanah warisan yang Ia terima.

Selain itu, surat-surat tanah berupa sertifikatpun Ia kantongi. “Ini dasar saya laporkan S ke polisi karena tidak mungkin sekali saya kalah, terlebih tanah saya warisan dari nenek moyang saya yang surat-suratnya lengkap saya punya bahkan sudah  bersertifikat,” kata Supardi melalui media korancepat.com Senin (30/06/2025).

Dengan laporan ke pihak polisi tersebut, Supardi berharap mendapatkan keadilan atas hak yang dimilikinya itu.

Ia meminta kepada pihak Kepolisian agar dapat menangani kejadian yang merugikan dirinya tersebut.