Korancepat.com – Lombok Tengah – Seorang Kepala Dusun (Kadus) inisial HTI di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, kini menjadi sorotan tajam atas dugaan keterlibatannya dalam kampanye untuk calon kepala desa dengan memanfaatkan bantuan pemerintah. Isu ini mencuat setelah informasi yang diterima media mengungkapkan bahwa HTI bukan hanya menjabat sebagai Kadus dan Panitia Pilkades, tetapi juga menjadi bagian dari Tim Sukses (Timses) salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) di wilayah tersebut.

Seorang pemuda setempat, Anwar Sadat, mengkonfirmasi hal ini dan sangat menyayangkan tindakan HTI yang menggunakan posisinya untuk melakukan kampanye secara terbuka. “HTI tidak seharusnya melakukan hal tersebut, mengingat jabatannya sebagai Kadus dan juga Tim Sukses,” ungkap Anwar kepada media.

Menurut Anwar, tindakan HTI jelas melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pilkades. Aturan terbaru menekankan pentingnya netralitas dan melarang segala bentuk kampanye yang mengambil keuntungan dari sumber daya publik.

Salah satu poin penting dari peraturan tersebut adalah larangan politik uang, yang melarang calon kepala desa dan tim kampanye untuk memberikan uang atau barang kepada pemilih, termasuk penggunaan bantuan sosial untuk kepentingan pribadi.

Dari segi sanksi, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 65 Tahun 2017, jika terbukti menggunakan praktik politik uang secara masif, calon kepala desa bisa langsung didiskualifikasi dari proses pemilihan.

“Kami tidak ada niat untuk membenci calon mana pun, tetapi kami berharap agar pemerintah setempat dapat membimbing kami dalam menciptakan pemimpin yang jujur, adil, dan akuntabel,” tutup Anwar, berharap akan adanya perubahan yang lebih baik dalam pemilihan kepala desa ke depan.

Hingga berita diterbitkan, belum ada tanggapan dari HTI yang coba di konfirmasi melalui WhatsApp.