Korancepat.com – Lombok Tengah – Penyelidikan mengenai penggelapan pajak di sektor restoran dan kafe menjadi perhatian serius dalam upaya mengatasi kekurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Lombok Tengah. Menurut Heru Andi Winata dari Kawal NTB, dua restoran di Desa Bonjeruk, yakni Pasar Bambu satu dan dua, terindikasi kuat melakukan penggelapan pajak yang dapat berkontribusi terhadap kebocoran PAD yang signifikan.
Heru mengungkapkan bahwa kedua restoran tersebut telah menunggak pajak hingga tujuh bulan. Meskipun aktivitas jual beli terlihat berlangsung lancar dengan omzet yang cukup besar, pajak yang dilaporkan kepada pemerintah daerah diduga telah dimanipulasi oleh pemiliknya. Sebagai contoh, laporan pajak untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2026, hanya menyebutkan angka 3 juta 800 ribu, yang menurut Heru sangat tidak sebanding dengan omzet bulanan yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Melihat kondisi ini, Kawal NTB berencana untuk melaporkan kedua restoran tersebut kepada aparat penegak hukum. Selain itu, pihaknya juga mengharapkan adanya tindakan tegas dari Dinas Pendapatan, termasuk teguran keras hingga pencabutan izin usaha.
Heru menambahkan bahwa keberadaan Polisi Pamong Praja juga krusial dalam menangani situasi ini. Mereka disarankan untuk tidak berdiam diri dan segera melakukan penagihan serta penindakan yang tegas. Data yang dihimpun oleh Kawal NTB menunjukkan bahwa beberapa warung dan restoran di wilayah Praya hingga Torok Aik Beleq tidak mencantumkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dalam nota pembayaran, yang tentunya menyulitkan pemerintah daerah dalam mengukur PAD dari pajak konsumsi makanan dan minuman.
Pelanggaran dan Sanksi Pajak
Menurut Pasal 181 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, terdapat ketentuan mengenai kelalaian dan kesengajaan yang memenuhi unsur pidana dalam pengelolaan pajak. Kesalahan yang tidak disengaja dapat dikenakan kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Sementara untuk kesengajaan, pelaku dapat menghadapi hukuman penjara hingga dua tahun dan denda maksimal empat kali pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Batas waktu penuntutan ditetapkan dalam Pasal 182, yang menyatakan bahwa tindak pidana perpajakan daerah tidak dapat diajukan tuntutan setelah lewat periode lima tahun, yang dihitung sejak pajak terutang atau masa pajak berakhir sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan pentingnya tindakan cepat dan tepat dalam menangani kasus penggelapan pajak untuk menjaga keuangan daerah.
Dalam situasi ini, kawalan ketat dan penegakan hukum yang tegas menjadi langkah yang sangat diperlukan untuk memastikan kepatuhan pajak di sektor restoran dan kafe. Dengan harapan, langkah ini dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas, sehingga PAD Lombok Tengah dapat terjaga dan meningkat.










