Lombok Barat, Korancepat.com – Kebebasan pers di wilayah Lombok Barat kembali terusik. Seorang wartawan dari media Wartalombok.com, Moh. Helmi, resmi melayangkan surat pengaduan ke Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat terkait dugaan tindakan intimidasi yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik.

Helmi menyampaikan laporan tersebut pada Senin, 9 Februari 2026, dengan didampingi oleh pengurus Organisasi Jurnalis Online Indonesia Nusa Tenggara Barat (JOIN NTB). Surat pengaduan dugaan tindak pidana itu ditujukan langsung kepada Kapolres Lombok Barat melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim).

Peristiwa ini bermula saat Helmi melakukan investigasi terkait keluhan warga Desa Gapuk mengenai penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Dasan Geres 02. Warga mengeluhkan kualitas menu yang tidak sesuai standar seperti buah yang sudah kecut serta jadwal pendistribusian yang tidak tepat waktu.

Pada 13 Januari 2026, Helmi mencoba melakukan klarifikasi kepada Kepala SPPG berinisial H. Melalui komunikasi telepon, H meminta Helmi untuk datang langsung ke rumah salah satu kader SPPG di Dusun Karang Tengah, Desa Gapuk.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WITA tersebut, Helmi bermaksud melakukan wawancara konfirmasi terkait temuan di lapangan. Namun, bukannya mendapatkan jawaban substantif, Helmi mengaku justru mendapatkan tekanan dari sdr. H.

Menurut penuturan Helmi dalam surat laporannya, oknum tersebut mendesak untuk mengetahui identitas narasumber warga yang mengadu.

“Siapa orang yang melapor tersebut, sebutkan saja siapa namanya,” ujar H sebagaimana tertulis dalam surat pengaduan tersebut.

Tak hanya itu, H juga diduga memberikan tekanan agar temuan tersebut tidak diberitakan dengan kalimat, “Kalau bisa jangan dipublikasikan, nanti takut merembet ke SPPG lainnya.”

Merasa terintimidasi dan tertekan dalam menjalankan profesinya, Helmi memutuskan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum.

Sementara itu, Ketua JOIN NTB, Ramli menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Menurutnya, intimidasi terhadap wartawan tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga menghambat transparansi pengelolaan program publik.

Ramli menegaskan bahwa menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Kami berharap aparat penegak hukum tidak hanya menerima laporan, tetapi juga bertindak tegas untuk melindungi hak-hak wartawan,” kata Ramli.

Ia berharap pihak kepolisian dapat memproses pengaduannya sesuai dengan hukum yang berlaku guna menjamin perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik di lapangan.